Site icon Trijaya FM Palembang

Kejati Sumsel Amankan Lagi Rp591 Miliar Uang Negara dalam Pengembalian Tahap Lanjutan

Palembang – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menerima sejumlah titipan uang kerugian negara senilai Rp 591.717.734.400 dari tersangka Wilson melalui kuasa hukumnya.

Untuk diketahui tersangka Wilson terjerat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman pada bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali berhasil mengamankan serta mengembalikan uang negara sebesar Rp591 miliar lebih dalam penanganan kasus tersebut.

“Pengembalian pada sore hari ini merupakan rangkaian dari pengembalian sebelumnya. Yang kita lakukan adalah proses penyitaan hingga pelelangan, dan akhirnya hari ini dapat dikembalikan dengan nilai Rp591 miliar,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, total keseluruhan uang negara yang telah berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara ini kini mencapai Rp1.208.832.842.213 atau sekitar Rp1,2 triliun.

“Yang sebelumnya juga sudah terkembalikan, sehingga total seluruhnya kita telah menyelamatkan dan mengembalikan ke kas negara sebesar Rp1,208 triliun. Ini yang sudah kita selamatkan dalam satu perkara,” tegasnya.

Meski demikian, Kejati Sumsel masih terus melakukan penagihan terhadap sisa kerugian negara yang belum dibayarkan, yakni sekitar Rp219,7 miliar.

“Masih ada kerugian yang belum terbayarkan kurang lebih Rp219 miliar. Namun pihak keluarga terkait sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran dalam satu bulan ke depan,” jelasnya.

Ia berharap seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai sekitar Rp1,4 triliun dapat segera dipulihkan sepenuhnya.

“Sehingga kita berharap seluruh kerugian negara di perkara ini sebesar Rp1,4 triliun akan lunas,” pungkas Ketut.

Keberhasilan ini menjadi langkah besar Kejati Sumsel dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan keuangan negara dari kasus korupsi berskala besar.