BANTEN — Terkait dugaan keterlibatan anggota Polri berpangkat Brigadir dalam penanganan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia di Kabupaten Pandeglang mencuat,
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea melalui Penmas Polda Banten Meryadi memaparkan, perkara tersebut bermula dari permohonan pendampingan yang diajukan PT BFI Finance Indonesia Tbk melalui kuasanya, PT Putra Timaflo Bersaudara.
Permohonan pendampingan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan kendaraan yang masih berstatus objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan pihak leasing.
“Permohonan pendampingan dilengkapi dokumen sah berupa akta jaminan fidusia, sertifikat fidusia, serta surat kuasa resmi,” ujar Meryadi kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Subbid Paminal Bidpropam Polda Banten melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, hingga klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan hasil pendalaman, kendaraan jenis Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi BG 8 UI yang diduga telah diubah menjadi B 204 DM diketahui dikuasai oleh seorang perempuan bernama Widia. Widia diketahui merupakan istri anggota Polsek Cimanuk Polres Pandeglang berinisial Brigadir AA.
Dari hasil klarifikasi, kendaraan tersebut diduga diperoleh dari pihak lain secara tidak resmi dan bukan dari pemilik yang tercantum dalam kontrak pembiayaan maupun melalui proses over kredit langsung dengan pihak leasing.
Polisi menyebut kendaraan Mitsubishi Pajero itu masih tercatat atas nama Alan dengan nomor polisi BG 8 UI sebagaimana tercantum dalam dokumen pembiayaan leasing.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan dugaan perubahan identitas kendaraan. Mobil tersebut disebut menggunakan nomor polisi berbeda dan diduga mengalami perubahan identitas, termasuk penutupan nomor rangka.
Polda Banten juga menegaskan bahwa dalam proses pengamanan kendaraan tidak ditemukan adanya tindakan perusakan kaca mobil sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.
“Apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh personel Polri, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Meryadi.
Saat ini kendaraan yang menjadi objek perkara telah diamankan di Polda Banten guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.// Kelana peterson
