Site icon Trijaya FM Palembang

Kejari Palembang Pastikan Penyidikan Korupsi Guest House UIN Raden Fatah Masih Berjalan

Palembang – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang anggaran 2022 hingga kini masih berada pada tahap penyidikan di Kejari Palembang dan belum memasuki proses tahap II maupun pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

“Masih tahap penyidikan belum ada tahap II, kalau nanti sudah masuk tahap dua, pasti akan kami informasikan,” tegas Ali Rizza, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, saat ini tim penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap II untuk proses pelimpahan ke pengadilan.

Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejari Palembang resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial AK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selasa 21 April 2026.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-7/L.6.10/Fd.2/05/2024 tertanggal 16 Mei 2024. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini menjadi tiga orang, setelah sebelumnya penyidik menetapkan DP selaku penyedia dan SC sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.

AK diduga tidak menjalankan fungsi pengendalian secara optimal terhadap personel inti yang tercantum dalam dua Surat Perjanjian Kerja (SPK), masing-masing untuk pekerjaan pembangunan fisik Guest House serta pengadaan jasa Konsultan Manajemen Konstruksi tahun anggaran 2022.

“Peran tersangka sebagai PPK sangat krusial, namun yang bersangkutan diduga lalai dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati,” ungkap Dr. Mochamad Ali Rizza selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa total 47 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pokja pengadaan Kementerian Agama, pihak UIN, konsultan manajemen konstruksi, konsultan perencanaan, hingga penyedia.

Selain itu, empat orang ahli juga telah dimintai keterangan, terdiri dari tiga ahli konstruksi dan satu ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.123.788.215,08.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.