Site icon Trijaya FM Palembang

Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Kawasan Hutan di Sidang Yansori, PH Minta Cek Lokasi

Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori, mantan Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (21/5/2026).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH, jaksa penuntut umum saksi termasuk saksi pelapor dipersidangan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, menyampaikan sejumlah poin dari keterangan para saksi yang dinilai menguntungkan kliennya.

“Dari keterangan pihak Kehutanan tadi dijelaskan bahwa tidak ada kawasan hutan produksi di Ogan Ilir. Tidak ada satu titik pun yang menjelaskan, baik berdasarkan SK Menteri tahun 1982 sampai tahun 2013, bahwa lokasi di Desa Lorok dan Pulau Kabal itu merupakan kawasan hutan produksi sebagaimana disusun dalam dakwaan,” ujar Sapriadi.

Menurutnya, keterangan saksi dari BPN juga memperjelas bahwa proses penerbitan hak atas tanah dilakukan melalui prosedur administrasi yang sah dengan dasar Surat Pengakuan Hak (SPH).

“Kalau pun ada maladministrasi, maka itu wilayah hukum tata usaha negara, bukan pidana korupsi. Itu ranah PTUN,” katanya.

Sapriadi juga menyoroti keterangan Kepala Desa Bakung yang mengaku sejak lahir hingga saat ini tidak mengetahui adanya kawasan hutan di lokasi tersebut.

“Karena itu kami meminta pembuktian dilakukan secara objektif dengan cek lokasi langsung atau check on the spot. Harus dilihat titik koordinatnya secara nyata,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya meminta audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diuji secara rinci, mulai dari luas lahan hingga nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp10 miliar.

“Audit BPKP harus jelas. Berapa luas lahan yang disebut milik negara dan berapa kerugian negara yang nyata. Jangan sampai hanya asumsi,” ujarnya.

Sapriadi menilai kliennya hanya menjalankan tugas sebagai kepala desa saat menerbitkan SPH.

“Terdakwa Yansori ini ex officio sebagai kepala desa. Siapa pun warga yang datang mengurus surat, maka dia wajib menerbitkan SPH. Karena sepengetahuan terdakwa di lokasi tersebut tidak ada kawasan hutan, maka penerbitan SPH dilakukan sebagai bagian dari tugas jabatan,” jelasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa Yansori menjual lahan milik Lukman yang sebelumnya telah divonis dalam perkara terpisah.

“Bagaimana mungkin Yansori disebut menjual lahan milik Lukman. Yang menjual lahan itu Lukman dan dia sudah diputus bersalah serta menjadi terpidana,” katanya.

Lebih lanjut, Sapriadi menyebut terdapat 167 warga Desa Bakung yang telah menerima ganti rugi pembebasan lahan. Bahkan, menurutnya, saksi pelapor juga termasuk pihak yang menerima uang pembebasan lahan tersebut.

“Kalau memang dianggap ada kerugian negara, maka seluruh pihak yang menerima uang pembebasan lahan juga harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan tebang pilih,” ujarnya.

Ia menilai aparat penegak hukum harus bersikap adil apabila ingin menindak seluruh pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

“Kalau logikanya seperti itu, maka 167 warga yang menerima uang juga harus diproses. Bahkan saksi Faisal tadi, kalau Yansori yang hanya menerima ‘P’ dari pembeli dijadikan tersangka, maka Faisal juga harus dijadikan tersangka,” tegas Sapriadi.

Sapriadi juga meminta majelis hakim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), hingga Asisten Pengawas Kejati Sumsel untuk mengawasi proses pembuktian perkara secara objektif dan adil.

“Kami meminta supaya jaksa adil dalam membuktikan dakwaan. Mari sama-sama cek lokasi lahannya, apakah benar sesuai audit BPKP dan apakah benar kerugian negaranya Rp10 miliar,” ujarnya.

Ia mempertanyakan kesesuaian hasil audit BPKP dengan fakta di lapangan, termasuk terkait luas lahan yang disebut merugikan negara dan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.

“Apakah benar audit BPKP itu sesuai dengan dakwaan, baik luas lahannya maupun nilai kerugian negaranya. Itu semua bagian dari pembuktian,” katanya.

Menurut Sapriadi, apabila dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, maka majelis hakim wajib membebaskan terdakwa.

“Kalau dakwaan tidak terbukti, maka majelis hakim wajib membebaskan terdakwa. Jangan sampai ada kezoliman dalam proses peradilan ini,” tegasnya