Palembang – Kejati Sumatera Selatan, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bersama empat orang stafnya, Kamis (4/6/2026).
Dari lima orang yang diamankan, Kejati Sumsel menetapkan IM, Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin pelayaran kapal.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan OTT tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Operasi Tangkap Tangan ini dilakukan terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI,” ujar Ketut Sumedana.
Selain IM, penyidik juga mengamankan empat staf berinisial N, HA, AP, dan KW untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Sumsel.
Usai pengamanan, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah di kawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp143,2 juta, lima kartu ATM milik tersangka, dokumen dan buku catatan, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit tablet Samsung.
Menurut penyidik, uang tunai tersebut diakui tersangka sebagai hasil pengumpulan setoran dari sejumlah perusahaan yang mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel juga telah memeriksa Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara berinisial MS. Berdasarkan keterangannya, perusahaan tersebut rutin mengurus penerbitan SPB melalui KUPP Sungai Lumpur dan diduga memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan.
Penyidik menduga praktik pungutan liar tersebut dilakukan terhadap perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKI. Dalam satu bulan, diperkirakan terdapat sekitar 20 kapal tugboat dan ponton yang mengurus dokumen pelayaran melalui kantor tersebut.
Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa tersangka telah menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Dari hasil penyelidikan sementara, nilai setoran yang diterima tersangka diperkirakan mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap minggu.
Modus yang digunakan, lanjut penyidik, yakni meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, maupun pengelola terminal jetty. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses pelayanan dokumen kapal diduga diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani.
Saat ini Kejati Sumsel masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain serta menelusuri sudah berapa lama praktik tersebut berlangsung. Penyidik juga berencana memeriksa sekitar 15 perusahaan jasa yang diduga terkait dengan pengurusan dokumen pelayaran di wilayah tersebut.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang terjadi,” kata Ketut Sumedana.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Sumsel sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan publik, khususnya di sektor transportasi dan kepelabuhanan
