Palembang – Kinerja tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi mendapat apresiasi dari masyarakat. Hingga pertengahan tahun 2026, Kejati Sumsel tercatat telah tiga kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Keberhasilan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di berbagai sektor.
Menanggapi apresiasi masyarakat tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta data yang dimiliki penyidik.
“Kami bekerja secara profesional dengan mengedepankan fakta dan data yang kami miliki dalam setiap penanganan perkara,” ujar Ketut Sumedana.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sumatera Selatan yang aktif memberikan informasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejati Sumsel.
“Kami mengapresiasi masyarakat Sumsel yang terus berpartisipasi dan menyampaikan pengaduan kepada kami. Dukungan serta kepercayaan masyarakat menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja secara maksimal dalam penegakan hukum,” katanya.
Kajati menegaskan, Kejati Sumsel akan terus berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dukungan masyarakat, Kejati Sumsel berharap upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
