Site icon Trijaya FM Palembang

Panen Sawit Terhenti Dua Bulan, Koperasi Petani Klaim Rugi Rp1,5 Miliar 

Palembang – Diduga lahan di serobot dan akses jalan di blokir oleh sejumlah orang, sekitar 400 anggota koperasi petani Plasma yang tergabung dalam Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama mitra dari Desa Muara Padang, Banyuasin, datangi Polda Sumsel.

Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, 400 petani membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Rabu (10/6/2026) malam.

Diungkapkan salah satu anggota koperasi M Ibrahim Izzaki (39) dengan didampingi tim penasihat hukumnya dugaan penyerobotan lahan itu tak hanya sebatas pemblokiran jalan.

‎Melainkan diduga terlapor berjumlah 7 orang pelaku juga mendirikan pondok, sedang pemblokiran itu sebagai upaya mereka agar petani mengakui lahan yang mereka klaim.

‎”yang mereka klian dari lahan plasma koperasi klien kami itu berjumlah 12 hektare,”ucap Dr Conie Pania Putri SH MH didampingi M Novel Suwa SH dari kantor LBH Bima Sakti.

‎Selain itu lanjut Conie, terlapor juga diduga mengintimidasi dengan menghalangi anggota koperasi untuk memanen sawit secara paksa.

‎“Kami memiliki dokumentasi video yang menunjukkan adanya penghentian paksa terhadap kegiatan panen di lahan 12 hektare tersebut. Saat ini juga telah dipasang patok-patok atas nama pihak terlapor, di area kebun yang menjadi objek sengketa,” ujarnya.

‎Dikatakan Conie, akibat tindakan tersebut, koperasi mengaku mengalami kerugian yang cukup besar. Selain tidak dapat melakukan panen selama sekitar dua bulan, aktivitas distribusi hasil kepada anggota koperasi juga tertunda.

‎Pihak koperasi memperkirakan nilai lahan yang disengketakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

‎Sementara kerugian akibat hasil panen yang tidak dapat dipanen selama dua bulan ditaksir mencapai Rp60 juta hingga Rp70 juta.

‎Kerusakan jalan akses menuju kebun juga turut menambah nilai kerugian yang dilaporkan.

‎‎“Secara keseluruhan, kerugian yang kami laporkan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” katanya.

‎Dijelaskan Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama diketahui memiliki sekitar 400 anggota.

‎‎”Karena itu, persoalan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kepentingan banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari hasil kebun sawit,” paparnya.

‎Lebih jauh, Novel Suwa berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan segera menuntaskan proses penyelidikan.

‎‎“Kebun ini merupakan hajat hidup banyak orang. Karena panen tidak dapat dilakukan selama dua periode, pembayaran kepada anggota koperasi ikut terhambat. Kami berharap kepolisian dapat profesional dalam menangani perkara ini,” tukasnya.

‎Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, ” benar laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti direktorat terkait,_ tutupnya