Site icon Trijaya FM Palembang

Pasca-OTT, KPK Tetapkan Edison Jadi Tersangka Kedua Kalinya dalam Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi. Selain terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Edison juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti, lembaganya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan temuan audit BPK.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK dalam tindak pidana kasus dugaan korupsi terkait temuan audit BPK, kemudian KPK menetapkan lima orang tersangka,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam konstruksi perkara, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK melalui pihak swasta, Augusz Dewanggara.

LHP audit BPK sebelumnya menemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani, yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun 2026, untuk menemui Augusz melalui perantara bernama Mulyono.
Dalam pertemuan itu, Abi dan Augusz diduga melakukan negosiasi terkait biaya yang diperlukan untuk mengubah temuan audit BPK. Menurut KPK, Augusz menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen dari pagu pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” kata Taufik.
KPK mengungkapkan, Augusz kemudian berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, yang juga berperan sebagai pengendali teknis pemeriksaan, guna menindaklanjuti permintaan perubahan hasil audit tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, Abi Nurwardani diduga menerima uang dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika, melalui Cory Erin Hardi. Dana tersebut berasal dari penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Dari total penerimaan sebesar Rp500 juta, dana itu kemudian dibagi ke dalam dua jalur distribusi. Sekitar Rp100 juta diberikan kepada Augusz Dewanggara dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara. Sementara sekitar Rp300 juta diserahkan di Sumatera Selatan, yang sebagian di antaranya diduga untuk Edison.
“Sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk Edison,” ujar Taufik.
Selain itu, KPK juga menduga Augusz sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. Penyidik masih menelusuri lebih lanjut aliran dana dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, selain Edison, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, dan Cory Erin Hardi selaku marketing perusahaan tersebut.

KPK menjerat Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari dengan pasal-pasal terkait penerimaan suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana terbaru.

Sementara Edison, Fika, dan Cory disangkakan sebagai pihak pemberi suap berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.