Site icon Trijaya FM Palembang

Kejati Sumsel Ungkap Kasus Korupsi: ASN Kemenhub Jadi Tersangka Gratifikasi, Tersangka KUR BPD Martapura Kembalikan Rp506 Juta

Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengungkap perkembangan penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH menyampaikan bahwa selain menerima pengembalian uang pengganti dari tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) BPD Martapura, pihaknya juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di sektor pelayaran.

Menurut Ketut, tersangka berinisial FS dalam perkara dugaan korupsi KUR di BPD Martapura telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,4 miliar.

“Yang paling penting adalah pemulihan keuangan negara. Tersangka FS hari ini telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta dan berkomitmen untuk melanjutkan pengembalian kerugian negara,” ujar Ketut saat gelar kompensi pers dikejati Sumsel, Kamis (18/6/2026)

Sementara itu, penyidik Kejati Sumsel menetapkan YK, seorang ASN pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026.

Ketut menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 56 orang saksi, termasuk 27 agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai gratifikasi maupun pihak lain yang terlibat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YK diduga melakukan pungutan terhadap kapal-kapal yang melintas di Sungai Lalan melalui perantara agen kapal. Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp3 juta per kapal, menyesuaikan ukuran kapal yang melintas.

“Dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan, yakni sejak Mei hingga Desember 2025, tersangka diduga menerima uang sekitar Rp1,296 miliar dari praktik tersebut,” ungkap Ketut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp165 juta, tujuh keping logam mulia dengan total berat 275 gram, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide warna biru.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.