Site icon Trijaya FM Palembang

Kejati Sumsel Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Semen Rp74 Miliar ke Pengadilan Tipikor 

Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Ketiga tersangka tersebut yakni M Jamil (MJ), mantan Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Dede Parasade (DP), mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, serta Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT KMM.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi kegiatan pendistribusian semen yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp74,37 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr Ketut Sumedana, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk kasus Semen sudah dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu jadwal sidang saja,” ujar Ketut Sumedana, saat diwawancarai usai rilis Kamis (19/6/2026)

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MJ dan DP, pada Kamis (19/2/2026). Sementara tersangka DJ lebih dahulu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya pada 9 Februari 2026.

MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019, kemudian menjabat Direktur Keuangan pada April 2019 hingga Maret 2022. Sedangkan DP menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi. Penyidik menduga perkara tersebut bermula dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Menurut Kajati Sumsel, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM untuk memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Selain itu, DP yang juga menjabat Komisaris PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja, diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak dan gudang dapat dialihkan kepada PT KMM.

 

Penyidik juga menemukan bahwa pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi maupun evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

 

Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas tersebut serta beberapa kali menyetujui penjadwalan ulang (reschedule) piutang agar plafon penebusan tetap terbuka.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp74.373.737.624