Jakarta — Perlindungan hak cipta di industri musik nasional kembali menjadi perhatian publik. Penyanyi dan pencipta lagu dangdut senior Dayu AG mendatangi Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan produksi dan peredaran karya musik tanpa izin yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Didampingi kuasa hukum Arianto Hulu, Dayu AG memenuhi undangan penyidik pada Rabu (24/6). Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pelapor dimintai keterangan mengenai sejumlah karya yang diduga diproduksi dan diedarkan tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Arianto menjelaskan, pihaknya mengakui pernah terdapat pembayaran dari perusahaan yang dipersoalkan. Namun, pembayaran itu disebut hanya terkait kerja sama pada masa lalu dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggunakan karya-karya lain di kemudian hari tanpa izin baru dari pencipta atau pemegang hak.
“Memang pernah ada pembayaran, tetapi itu terkait kerja sama yang lalu. Tidak bisa kemudian dijadikan dasar untuk menggunakan karya-karya berikutnya tanpa izin,” ujar Arianto kepada awak media usai pemeriksaan.
Menurutnya, substansi perkara tidak terletak pada proses produksi semata, melainkan pada dugaan penggunaan dan peredaran karya musik tanpa persetujuan resmi dari pemilik hak cipta.
Pihak pelapor mengaku tidak mengetahui secara rinci proses teknis produksi album yang dipersoalkan, termasuk lokasi produksi maupun pihak-pihak yang terlibat. Namun, mereka menyatakan memiliki informasi bahwa karya-karya tersebut telah diproduksi, diedarkan, dan diperjualbelikan oleh perusahaan terkait.
“Kami tidak mengetahui proses produksinya. Yang kami ketahui, karya tersebut milik pelapor dan telah diedarkan serta dijual. Sampai sekarang belum ada pembayaran yang menjadi hak pencipta,” kata Arianto.
Dalam proses pemeriksaan, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa kaset dan album yang diduga diproduksi dan diedarkan tanpa izin. Beberapa judul yang disebut antara lain Birunya Cinta dan Mega Cinta, serta sejumlah album lain yang masih dalam pendalaman penyidik.
Dayu AG mengaku persoalan tersebut sebenarnya telah lama menjadi pertanyaan baginya. Namun, keterbatasan pemahaman mengenai aspek hukum membuat langkah hukum baru ditempuh setelah mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum dan berbagai pihak.
“Selama ini saya mempertanyakan hal tersebut, tetapi selalu mendapat berbagai alasan. Setelah memahami aspek hukumnya, saya mengetahui bahwa ada jalur perdata maupun pidana yang dapat ditempuh,” ujarnya.
Kasus ini dinilai menjadi pengingat penting bagi industri musik nasional mengenai perlindungan hak ekonomi dan hak moral pencipta lagu. Terlebih, banyak karya musik lama yang hingga kini masih beredar dan memiliki nilai komersial di pasaran.
Proses hukum masih berlangsung dan penyidik terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini sekaligus menegaskan bahwa isu royalti dan perlindungan hak cipta tetap menjadi tantangan besar dalam ekosistem industri musik Indonesia, terutama dalam memastikan para pencipta memperoleh hak ekonomi yang seharusnya mereka terima.Judul Alternatif:
1. Dayu AG Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Peredaran Album Lama Disorot
2. Hak Cipta Kembali Jadi Sorotan, Dayu AG Tempuh Jalur Hukum
3. Dugaan Peredaran Lagu Tanpa Izin, Dayu AG Serahkan Bukti ke Penyidik
4. Kasus Hak Cipta Lagu Lama Mengemuka, Dayu AG Perjuangkan Hak Ekonomi Pencipta.
#DayuAG #HakCipta #RoyaltiMusik #IndustriMusik #MusikIndonesia #PelanggaranHakCipta #HukumMusik #HakEkonomiPencipta #AriantoHulu #BareskrimPolri #EntertainmentLaw #MusikDangdut #IndustriKreatif #BeritaHiburanHukum
//Kelana peterson
