Palembang- Pemerintah Kota Palembang menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP) dan Kelompok Kerja Pemilihan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Parameswara pada Rabu (8/7/2026) ini dibuka oleh Asisten II Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, didampingi oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Aris Satria.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni perwakilan dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Donald Sutanto Panjaitan, serta perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Tukirin.
Kegiatan ini diselenggarakan mengingat kerentanan permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kompleksitas regulasi, tuntutan administratif yang rumit, serta prosedur yang panjang menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengelola anggaran secara efektif.
Selain itu, sektor pengadaan barang dan jasa sering kali dikaitkan dengan risiko tindak pidana korupsi.
Sebagai langkah nyata untuk meminimalisir risiko tersebut, LKPP dan Pemerintah Kota Palembang terus mengoptimalkan layanan pengadaan secara elektronik.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Sosialisasi ini juga menjadi wujud tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengamanatkan agar setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memberikan pelayanan hukum bagi pelaku pengadaan dalam menghadapi permasalahan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses putusan pengadilan.
Melalui kegiatan ini, pelaku pengadaan non-penyedia diharapkan dapat memahami hak-hak hukum yang mereka miliki serta memperoleh pembinaan agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas.
Para peserta ditekankan pentingnya mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Tujuan utama dari penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pembekalan dan pemahaman komprehensif kepada pelaku pengadaan, sehingga pelaksanaan tugas di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kota Palembang dapat berjalan dengan tertib, aman, dan memberikan manfaat luas bagi kemakmuran masyarakat.(*)
