Site icon Trijaya FM Palembang

Coreng Nama Baik Institusi, Oknum ASN Pemkot Palembang Ringkus Kasus Penipuan

Palembang – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

Dimana pelaku diketahui berinisial KK (23), warga Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, MK diamankan saat berada dikediamannya, beberapa waktu lalu.

Selain pelaku, unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, juga turut mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani pelaku dan foto penyerahan uang korban terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan bahwa modus yang dilakukan pelaku menjanjikan kepada korbannya pekerjaan di Kantor Pemerintahan seperti PDAM dan Damkar Kota Palembang.

Namun pelaku ini meminta sejumlah uang kepada korbannya berdalih untuk mengurus administrasi.

“Disini korban percaya dengan pelaku lantaran profesinya sebagai ASN,” ucap AKBP Musa Jedi Permana, saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (17/7/2026).

Untuk masing-masing korban diketahui berinisial JE, AM, MF, MZ, NFN, RASM, MK dan NYA. Dimana menurut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, tempat kejadian perkaranya yakni di jalan Faqih Jalaludin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Rabu (1/7/2026) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Setelah menyerahkan sejumlah uang mencapai angka Rp 156 juta. Namun pekerjaan yang dijanjikan pelaku tidak ada, dan saat korban meminta uangnya kembali, pelaku tidak bisa dihubungi,” terangnya.

Atas peristiwa itu, korban membuat laporan polisi yang langsung direspon cepat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang hingga berhasil menangkap pelaku dan beberapa barang bukti lainnya.

“Saat ini pelaku telah berada di Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tutup AKBP Musa