Jakarta– Pengurus Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu (YPKLS) meminta seluruh elemen, mulai dari alumni, guru, orang tua siswa hingga masyarakat, menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait sengketa kepengurusan yayasan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026), menyusul masih berjalannya perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Direktur Pendidikan YPKLS, Christiadji, mengatakan yayasan memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perselisihan mengenai perubahan kepengurusan yang berkaitan dengan Akta Nomor 17 Tahun 2025.
Menurut Christiadji, yang dipersoalkan bukan hanya hasil perubahan kepengurusan, melainkan proses pembentukannya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan maupun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Pengawas Yayasan, Teddy Moch Mukti, menjelaskan pihaknya menduga perubahan akta tersebut tidak didahului rapat pembina sebagaimana dipersyaratkan. Ia juga menyampaikan bahwa salah seorang pembina kemudian mencabut tanda tangannya melalui surat pembatalan setelah mengetahui dokumen yang ditandatangani digunakan sebagai dasar perubahan akta.
Sementara itu, kuasa hukum YPKLS, Dr. Chasnika, S.H., M.H., mengatakan sengketa kepengurusan saat ini masih dalam proses peradilan sehingga seluruh pihak diminta menghormati mekanisme hukum sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain persoalan kepengurusan, pihak yayasan juga mengungkapkan adanya sejumlah dugaan permasalahan, seperti dugaan dana yang tidak masuk ke rekening yayasan, kendaraan operasional yang belum dikembalikan, hingga hilangnya inventaris kantor. Mereka menegaskan seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum.
Pihak yayasan juga menyebut telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait penggembokan kantor, perusakan CCTV, pembongkaran brankas, dan dugaan pengambilalihan ruang pengurus kepada aparat kepolisian.
Meski demikian, pengurus memastikan aktivitas belajar mengajar di seluruh unit pendidikan Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Menutup konferensi pers, pengurus yayasan mengajak seluruh pihak menahan diri, menjaga suasana tetap kondusif, dan mengutamakan kepentingan peserta didik selama proses hukum berlangsung.//Kelana.peterson
