Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Sidang perkara yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp9,5 miliar tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/8/2026).
Ketiga terdakwa yakni Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM, Liswan selaku Sekretaris PT KIM, serta Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II.
Dihadapan majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, JPU Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti, Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Para terdakwa dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Sapriyadi Susanto berupa pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sapriyadi juga dituntut membayar uang pengganti lebih dari Rp6 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan.
Kemudian, Liswan dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Liswan juga dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp3 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Syaifudin alias Udin dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU juga menuntut Syaifudin membayar uang pengganti sebesar Rp71 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menitipkan pembayaran Rp68 juta sehingga masih terdapat kekurangan Rp3 juta.
Apabila kekurangan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Usai tuntutan dibacakan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
