Palembang – Dua terdakwa perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/9/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.
Kedua terdakwa yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mengungkap adanya dugaan pemberian uang dan barang kepada sejumlah penyelenggara negara. Pemberian tersebut diduga dilakukan untuk mengatur proses pengadaan Smart Board dan Chromebook melalui metode e-katalog.
“Bahwa Terdakwa Cory Erin Hardi bersama-sama dengan Fika Nur Alawi memberikan uang dengan total Rp13.150.532.000, satu buah kemeja batik senilai Rp700 ribu serta satu unit laptop merek Lenovo Legion 5 kepada sejumlah penyelenggara negara,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
Menurut JPU, pemberian tersebut ditujukan kepada Edison alias Edi selaku Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar, serta Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
JPU menyebut pemberian itu bertujuan agar para pejabat terkait mengatur proses pengadaan melalui metode e-katalog, sehingga perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT Complus Sistem Solusi (CSS) mendapatkan paket pekerjaan.
Dalam dakwaan, perusahaan yang digunakan dalam pengadaan tersebut yakni PT My Icon Technology (PT MIT) dan PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) untuk pengadaan Smart Board.
Sedangkan pengadaan Chromebook menggunakan PT HIT Pentabenua dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC).
JPU mengungkapkan, dugaan suap tersebut bermula ketika Cory bertemu dengan Karmidi dan Abi Nurwardani di Jakarta pada November 2024. Pertemuan kembali dilakukan pada awal Februari 2025.
Pertemuan yang awalnya membahas survei barang milik PT MSA dan PT CSS tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan commitment fee.
“Pertemuan yang awalnya membahas survei barang milik PT MSA dan PT CSS tersebut kemudian berkembang pada pembahasan commitment fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk setiap pekerjaan yang diperoleh perusahaan tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim,” kata JPU.
JPU menyebut commitment fee tersebut dibagi sekitar 5 persen untuk Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi dan 1 persen untuk Karmidi.
Selain itu, Cory disebut memberikan brosur produk Magic Interactive Display 86 inci 4K kepada pihak terkait.
“Produk tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” ungkap JPU.
JPU menyebut, sebelum proses pengadaan berlangsung, Cory dan Fika telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani.
“Pemberian dilakukan melalui penyerahan tunai dan transfer melalui pihak lain. Uang tersebut diduga diberikan agar para pejabat terkait menunjuk PT MSA, PT CSS atau perusahaan yang berafiliasi dengan kedua perusahaan tersebut,” ujar JPU.
Dalam dakwaan, seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim disebut diperintahkan mencari toko atau vendor Smart Board dan Chromebook melalui akun e-katalog milik Karmidi.
Namun, JPU menyebut Cory dan Fika kemudian memberikan data yang diperlukan dalam proses pengadaan.
“Cory dan Fika kemudian memberikan data berupa spesifikasi, jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi hingga tautan perusahaan yang akan dipilih,” kata JPU.
Keempat perusahaan tersebut masing-masing adalah PT MIT untuk Smart Board SD, PT META untuk Smart Board SMP, PT HIT Pentabenua untuk Chromebook SD dan PT SKC untuk Chromebook SMP.
Empat Paket Capai Rp62,86 Miliar
Dari proses tersebut, empat paket pengadaan kemudian berjalan dengan total nilai kontrak sekitar Rp62,86 miliar.
JPU menguraikan, PT MIT mendapatkan paket Smart Board SD dengan nilai kontrak Rp31.364.900.000.
“PT MIT mendapatkan paket Smart Board SD dengan nilai kontrak Rp31.364.900.000,” ujar JPU.
Kemudian PT META memenangkan pengadaan Smart Board SMP senilai Rp7.795.900.000.
Sementara pengadaan Chromebook SD dimenangkan PT HIT Pentabenua dengan nilai kontrak Rp21.219.600.000.
Sedangkan pengadaan Chromebook SMP dimenangkan PT SKC dengan nilai kontrak Rp2.480.220.000.
Jika dijumlahkan, nilai empat kontrak tersebut mencapai sekitar Rp62,86 miliar.
Setelah perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan kontrak, JPU mengungkap adanya pemberian uang secara bertahap kepada pihak-pihak terkait.
Cory dan Fika disebut merealisasikan commitment fee melalui berbagai rekening perantara.
“Bahwa pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025 sampai dengan November 2025 dan masih berlanjut sampai dengan Maret 2026, dengan total keseluruhan mencapai Rp13.150.532.000,” ungkap JPU.
Dari total tersebut, sekitar Rp4,49 miliar disebut diberikan kepada Edison, Rusdi dan Karmidi. Sedangkan sekitar Rp8,66 miliar disebut diberikan kepada Abi Nurwardani.
Selain uang, Cory dan Fika juga didakwa memberikan satu buah kemeja batik senilai Rp700 ribu dan satu unit laptop merek Lenovo Legion 5.
Menurut JPU, seluruh pemberian tersebut diduga bertujuan agar para pejabat terkait melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, khususnya dalam mengatur proses pengadaan melalui e-katalog.
“Dengan pengaturan tersebut, empat perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS akhirnya memperoleh paket pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya, Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Cory Erin Hardi juga didakwa dengan Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
