Palembang – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (7/9/2026).
Ketiga terdakwa yakni Faisal selaku penerima manfaat atau peminjam, Kus Sabarudin selaku Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Martapura, serta Shafwat Saka Al-Amini yang juga menjabat sebagai Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan pengajuan dan pencairan sejumlah fasilitas KUR dengan menggunakan nama orang lain sebagai debitur. Namun, dana yang dicairkan tersebut diduga tidak digunakan oleh para debitur, melainkan dikendalikan dan digunakan untuk kepentingan terdakwa.
“Bahwa pada bulan Mei 2023, terdakwa membutuhkan tambahan dana untuk keperluan proyek,” demikian uraian JPU dalam surat dakwaannya.
JPU kemudian mengungkap salah satu fasilitas KUR Kecil yang diajukan menggunakan nama Kiki Sandora sebesar Rp500 juta.
Dalam prosesnya, Kiki disebut tidak menerima buku tabungan maupun uang pencairan KUR tersebut.
Menurut JPU, uang pencairan sebesar Rp500 juta ditarik secara tunai oleh Eko Sudarmo. Setelah itu, uang tersebut diserahkan dan digunakan oleh terdakwa.
Sementara Kiki bersama istrinya disebut hanya menerima uang sebesar Rp500 ribu setelah menandatangani sejumlah dokumen kredit.
Rangkaian serupa, menurut JPU, kembali terjadi pada Juni 2023. Saat itu terdakwa disebut membutuhkan dana sekitar Rp300 juta untuk keperluan proyek.
Kemudian diajukan empat fasilitas KUR Mikro menggunakan nama Deo Anggara, Andika, Alhofigi Fauzan Ngadima dan Ahmad Mulyadi.
Keempat fasilitas tersebut masing-masing sebesar Rp75 juta, Rp80 juta, Rp80 juta dan Rp85 juta, dengan total mencapai Rp320 juta.
“Setelah proses pengajuan dan penandatanganan dokumen kredit, keempat fasilitas KUR tersebut kemudian dicairkan pada 22 Juni 2023,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Namun, dana pencairan tersebut disebut tidak diterima oleh masing-masing debitur. Para debitur justru disebut hanya diberikan uang sebesar Rp500 ribu oleh Eko Sudarmo setelah menandatangani dokumen kredit.
JPU juga mengungkap pengajuan KUR Kecil atas nama Sulistyowati dan Yusuf Priyoko, masing-masing sebesar Rp500 juta.
Untuk fasilitas atas nama Sulistyowati, uang sebesar Rp500 juta disebut dicairkan secara tunai dan diambil oleh Eko Sudarmo. Sulistyowati kemudian disebut hanya menerima Rp500 ribu.
Sedangkan untuk fasilitas KUR atas nama Yusuf Priyoko, dana sebesar Rp500 juta disebut diambil terdakwa.
Dari dana tersebut, terdakwa disebut menyerahkan Rp100 juta kepada Yusuf Priyoko, sedangkan Rp400 juta lainnya disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa.
Rangkaian pengajuan KUR tersebut kembali berlanjut pada Oktober 2023 dengan menggunakan nama Tamtowi Yahya dan Dwi Busono, masing-masing sebesar Rp100 juta.
Menurut dakwaan JPU, setelah kedua fasilitas tersebut dicairkan pada 7 Oktober 2023, masing-masing debitur disebut menyerahkan uang Rp100 juta kepada terdakwa.
Sebagai imbalannya, kedua debitur tersebut disebut hanya menerima uang sebesar Rp500 ribu dari Eko Sudarmo.
JPU menyebut terdapat 16 fasilitas KUR yang diduga digunakan dan/atau dikendalikan oleh terdakwa.
Ke-16 fasilitas tersebut terdiri dari KUR Kecil atas nama Florentina Eti Pratiwi, Jessi Nopara, Welli Pribadi, Ambar Megawati, Ensi Warita, Kiki Sandora, Sulistyowati dan Yusuf Priyoko.
Kemudian KUR Mikro atas nama Mulyadi, Alfian, Deo Anggara, Andika, Alhofigi Fauzan Ngadima, Ahmad Mulyadi, Tamtowi Yahya dan Dwi Busono.
Total plafon dari 16 fasilitas KUR tersebut mencapai Rp4,42 miliar.
JPU mendakwa, selama Kus Sabarudin menjabat sebagai Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, terdapat tiga pengajuan KUR Kecil yang tetap diproses dan diputus, meskipun usaha dan/atau agunannya disebut berkaitan dengan terdakwa dan dana kredit digunakan oleh terdakwa.
Sementara pada periode Shafwat Saka Al-Amini menjabat, terdapat lima pengajuan KUR Kecil dan delapan pengajuan KUR Mikro yang tetap diproses dan diputus, meskipun disebut terdapat keadaan bahwa usaha dan/atau agunan berkaitan dengan terdakwa serta dana kredit digunakan oleh terdakwa.
JPU Dakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,42 Miliar
Atas rangkaian perbuatan tersebut, JPU mendakwa para terdakwa telah memperkaya terdakwa Faisal sebesar Rp4,42 miliar.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Martapura sebesar Rp4,42 miliar.
Laporan tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2020 hingga 2023.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 604 KUHP jo Pasal 3 UU Tipikor, juncto ketentuan mengenai penyertaan dan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Faisal dan Shafwat Saka Al-Amini tidak mengajukan eksepsi.
Sementara itu, terdakwa Kus Sabarudin melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan JPU.Eksepsi tersebut akan disampaikan pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
