Palembang — Kuasa Hukum Aldie Maulaludin, S.H. dan tim menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penanganan perkara dengan laporan polisi nomor LP/B-238/VI/2025/SPKT/POLSEK SUKARAMI. Walaupun terlapor berinisial MAP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka. (14/9/26)
Dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, tim kuasa hukum secara tegas menyampaikan Seruan Aksi: Tuntut Keadilan dan Transparansi Hukum. Pihaknya menilai belum ditahannya tersangka MAP menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban serta masyarakat umum.
“Kami meminta Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk membuka kasus ini secara terang-benderang dan transparan agar publik dapat mengetahui perkembangan sebenarnya secara akuntabel,” ujar Hapis Muslim, S.H.
Selain mendesak penahanan terhadap tersangka MAP, tim kuasa hukum juga melayangkan laporan dan aduan resmi ke Bidpropam Polda Sumsel. Langkah ini diambil untuk meminta pemeriksaan serta penindakan tegas terhadap oknum anggota kepolisian, khususnya Aiptu RJ, yang diduga terlibat atau bertindak tidak profesional dalam proses penanganan perkara tersebut di Polsek Sukarami.
3 Point Desakan Utama Kuasa Hukum:
-
Penahanan Segera Tersangka MAP: Meminta Kapolsek Sukarami dan penyidik terkait untuk segera menerbitkan surat penahanan terhadap tersangka MAP demi kepastian hukum dan mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
-
Pemeriksaan Oknum oleh Bidpropam Polda Sumsel: Mendorong Bidpropam Polda Sumsel untuk mengusut tuntas dan memproses secara profesional oknum Aiptu RJ serta oknum-oknum terkait lainnya sesuai komitmen reformasi birokrasi Polri.
-
Penegakan Hukum Transparan dan Tanpa Pandang Bulu: Menuntut persamaan perlakuan di hadapan hukum (equality before the law) agar kasus penanganan dugaan tindak pidana ini berjalan adil, objektif, dan transparan.
Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan bagi pihak korban.(**)
