Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada dua terdakwa perkara dugaan korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang Senin (28/9/2026) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH.
Dua terdakwa yang divonis masing-masing 2 tahun penjara yakni Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta, Prastowo Nugroho dan Koordinator Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang, Muhammad Agung Sholihuddin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” tegas Ketua
Selain pidana penjara, terdakwa Muhammad Agung Sholihuddin dibebankan uang pengganti sebesar Rp208.047.813, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan pikir – pikir.
Sebelumnya JPU menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.
JPU menuntut terdakwa I dr. J. Prastowo Nugroho dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa II Muhammad Agung Sholihuddin dituntut 2 tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa II yakni perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Terdakwa II juga dinilai belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
JPU juga mempertimbangkan terdakwa II merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Biaya Operasional Petugas (BOP) kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Anggaran kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk fasilitas kesehatan di wilayah Sumatera Selatan mencapai Rp847.265.162.
Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp397.192.643.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.
