Palembang – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel, menyikapi kondisi bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang dampaknya hingga hari ini asap hasil pembakarannya menyelimuti sejumlah daerah dan terparah Kota Palembang.
Menurut Kepala Divisi Advokasi WALHI Sumsel, Galang Suganda, hasil analisis spasial WALHI Sumsel sepanjang 1 September sampai 2 Oktober 2026 menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan (Kemenhut), ada 22.690 hotspot berada di konsesi perusahaan
“Dengan rincian, ada 10.411 hotspot pada izin PBPH/HTI yang tersebar pada 18 konsesi perusahaan, dan 12.279 hotspot pada izin perkebunan yang tersebar pada 63 konsesi perusahaan,” ujarnya
Kemudian, kata Galang, analisis WALHI Sumsel terhadap Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sumsel, ada 16.685 hotspot. Sebanyak 11.845 hotspot atau 70,99 persen berada pada kategori Kubah Gambut, sedangkan 4.840 hotspot atau 29,01 persen berada pada kategori Non-Kubah Gambut.
Ini menunjukkan bahwa perlindungan dan pemulihan fungsi hidrologis gambut harus menjadi bagian utama dari strategi pencegahan karhutla.
“Gambut yang rusak dan kehilangan fungsi hidrologisnya akan semakin rentan terhadap kebakaran. Karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah muncul adalah pendekatan yang terlambat,” kata dia.
Galang mengungkapkan, WALHI Sumsel mencatat, ada sekitar 1,4 juta hektare lahan berada dalam penguasaan HTI, sekitar 1,2 juta hektar perkebunan kelapa sawit, dan lebih dari 700 ribu hektare untuk pertambangan.
Penguasaan ruang dalam skala besar itu menghasilkan ketimpangan lahan yang melahirkan bencana ekologis seperti karhutla.
Asap kembali menyelimuti ruang hidup warga, kualitas udara memburuk, kasus gangguan kesehatan meningkat, sementara kebakaran terus berulang di tengah bentang alam yang telah mengalami tekanan besar akibat aktivitas kehutanan, perkebunan dan pertambangan.
“Risiko itu berkaitan erat dengan perubahan bentang alam, penguasaan ruang, aktivitas berbasis izin, kerusakan ekosistem gambut, serta lemahnya pencegahan dan pengawasan kawasan rawan kebakaran,” ungkap dia.
Galang menjelaskan, bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada lahan yang terbakar. Asap yang dihasilkan membawa dampak langsung terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Data dari Dinas Kesehatan Kota Palembang, sambung dia, ada sebanyak 17.434 kasus ISPA tercatat sepanjang September 2026. Arti di balik angka itu, negara gagal melindungi hak atas udara yang baik dan sehat sesuai dengan yang diperintahkan oleh UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dihadapkan pada kondisi tersebut, terang Galang, maka pemerintah harus bergerak dari pemadaman menuju pencegahan, dari respons darurat menuju pembenahan tata kelola, dan dari sekadar mencari pelaku pembakaran menuju pemeriksaan terhadap seluruh rantai tanggung jawab atas risiko kebakaran.
“Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah harus memberi sanksi pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang terjadi kebakaran lahan. Gagal menjaga wilayah kelolanya dari kebakaran berulang, tidak boleh terus diberikan ruang untuk menguasai dan mengelola lahan,” tegas dia.
Selanjutnya, urai Galang, pemerintah harus melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang memiliki konsentrasi hotspot tinggi dan/atau mengalami kebakaran berulang.
Audit harus memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan karhutla, kondisi tata air terutama pada kawasan gambut, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, riwayat kebakaran, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
“Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap. Harus memastikan akses layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, informasi kualitas udara secara terbuka, serta pembatasan aktivitas masyarakat apabila kualitas udara telah membahayakan kesehatan,” urai dia.
Terakhir, tambah Galang, WALHI Sumsel mendesak pemerintah harus segera membentuk Posko Bebas Asap di wilayah terdampak, terutama untuk anak-anak, lansia, ibu hamil, dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
“Pemerintah harus menjamin transparansi data, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan atas karhutla. Seluruh informasi mengenai lokasi hotspot dan kebakaran, kawasan konsesi yang terdampak, hasil verifikasi lapangan, perkembangan penanganan, kondisi kualitas udara, serta proses penegakan hukum harus dapat diakses publik,” tutupnya
