Semarang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui sembilan langkah konkret, mulai dari penyerapan anggaran hingga kemudahan perizinan usaha.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kontribusi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Triadi Maharso, menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Semarang, beberapa waktu lalu.
Menurut Triadi, pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah. Setiap daerah perlu menyusun langkah yang sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayahnya.
“Pencapaian target pertumbuhan ekonomi membutuhkan dukungan dan komitmen pemerintah daerah. Pertumbuhan ekonomi nasional perlu ditopang melalui langkah-langkah konkret di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai potensi dan karakteristik daerah masing-masing,” kata Triadi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (13/10/2026).
Mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 000.4.6/3764/SJ tanggal 11 Juli 2025 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, terdapat sembilan langkah yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kedua, mendorong realisasi investasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Ketiga, mempercepat pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah. Keempat, mengendalikan harga bahan pokok. Kelima, memperkuat pencegahan ekspor dan impor ilegal.
Keenam, memperluas kesempatan kerja. Ketujuh, meningkatkan produktivitas pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan sesuai potensi lokal. Kedelapan, meningkatkan output industri manufaktur. Kesembilan, mempermudah perizinan berusaha.
Triadi menegaskan, sembilan langkah tersebut perlu diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang terukur agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Selain pelaksanaan program, pemerintah daerah juga diminta memperkuat pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pertumbuhan ekonomi dengan dukungan data statistik yang akurat.
Kemendagri juga menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ketiga lembaga memiliki peran berbeda tetapi saling melengkapi dalam mengawal pembangunan.
BPS bertugas menyediakan data dan mengukur dampak pembangunan, Bappenas menjaga arah serta prioritas pembangunan nasional, sedangkan Kemendagri mengawal implementasinya di daerah.
“Pengawalan pertumbuhan ekonomi membutuhkan sinergi Bappenas, Kemendagri, dan BPS yang terintegrasi agar kebijakan dan program pembangunan tepat sasaran, konsisten, dan menghasilkan multiplier effect,” ujar Triadi.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi wilayah sekaligus mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.// Kelana Peterson.
