Palembang — Penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang dialami oleh Aldie Maulidin dan dilaporkan terhadap seseorang berinisial MDK kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban secara resmi meminta pihak kepolisian untuk menggelar perkara khusus demi memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan dan tercatat secara resmi di Polsek Sukarami Palembang dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/238/VI/2025/SPKT/PolsekSukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 19 Juni 2025.
Kuasa Hukum Aldie Maulidin, Hapis Muslim, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi komunikasi intensif yang selama ini terjalin baik dengan jajaran Polrestabes Palembang maupun penyidik Polsek Sukarami, khususnya dalam memberikan rincian perkembangan perkara.
Mendorong Kepastian Hukum Sejalan dengan Program 100 Hari Kapolri
Hapis Muslim menjelaskan bahwa permohonan gelar perkara khusus ini diajukan agar penanganan kasus tidak terkesan mengambang dan segera mendapatkan titik terang. Langkah ini juga dinilai sejalan dengan komitmen kepolisian dalam mengimplementasikan Program Kerja 100 Hari Kapolri yang menekankan penyelesaian kasus hukum secara cepat, transparan, dan tidak berlarut-larut.
”Kami mengapresiasi transparansi dan komunikasi yang dibangun oleh jajaran Polrestabes Palembang selama ini. Melalui permohonan gelar perkara khusus ini, kami berharap penanganan perkara dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi klien kami, selaras dengan semangat Program 100 Hari Kerja Kapolri yang tidak menginginkan adanya penanganan perkara yang berlarut-larut,” ujar Hapis Muslim.
Pihak korban berharap, melalui mekanisme gelar perkara khusus ini, kepolisian dapat segera menentukan langkah hukum selanjutnya dan menetapkan kejelasan status hukum perkara dugaan pengancaman sajam tersebut secara adil dan terukur.
