Jakarta — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait **Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi** atau High Shareholding Concentration* (HSC), yang berlaku efektif mulai **2 April 2026**. Kebijakan ini berlandaskan Surat Keputusan Bersama Direksi BEI dan KSEI sebagai bagian dari pengawasan terpadu atas Perusahaan Tercatat.
Penerapan kebijakan HSC dimotivasi oleh kebutuhan mendesak untuk meningkatkan transparansi atas likuiditas transaksi saham di Pasar Modal Indonesia. Kebijakan ini dirancang guna memelihara integritas penentuan harga saham (*price discovery mechanism*) serta memastikan bahwa jumlah saham *Free Float* yang dilaporkan benar-benar mencerminkan saham yang tersedia dan dapat diperdagangkan secara efektif di publik.
Bursa dan KSEI menerapkan penelaahan komprehensif atas daftar pemegang saham, distribusi kepemilikan non-pengendali, serta struktur pasar secara menyeluruh. Pengukuran dilakukan secara berkala setiap triwulan maupun secara insidental berdasarkan hasil tindakan pengawasan
BEI menegaskan bahwa pengumuman status HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran Perusahaan Tercatat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Status ini juga tidak memicu sanksi suspense maupun pengenaan notasi khusus pada kode saham
Masyarakat dan investor dapat memantau daftar resmi Perusahaan Tercatat yang dikenakan status HSC secara transparan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia di www.idx.co.id pada menu Perusahaan Tercatat > Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi.(***)
