
Menurut Anna, masalah pembahasan Tatib sudah diketuk palu 15 Januari 2016 dan Pansus telah menghasilkan dua draf, A dan B, namun belum selesai dan akan disempurnakan.
“Tatib akan diperbaiki BK dan tidak ditandatangani pimpinan DPD RI ketika itu. Kalau ditandatangani saat itu akan menimbulkan masalah. Makanya harus diperbaiki BK, dan pada 17 Januari bisa diteken pimpinan DPD RI,” ujar Senator dari Gorontalo itu.
Sebelumnya pada Kamis (21/4) pengusul mosi tidak percaya, Benny Rhamdani, menolak melakukan mediasi dengan alasan kedua pimpinan DPD RI, Irman Gusman dan Farouk Muhammad, telah melakukan pembangkangan terhadap hasil Pansus Tatib DPD RI yang diputus pada paripurna DPD RI tersebut. “Tidak ada mediasi, ini sudah final. Irman Gusman telah melanggar dan tidak mematuhi peraturan yang telah disepakati,” paparnya. #duk