
Ovi bersama dua rekannya, Murdani dan Faisal Roche oleh penyidik BNN disangkakan pasal 112 jo pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba.
“Sebagai warga negara yang baik, saya siap kalau memang ada pelanggaran hukum,”kata Ovi , memberikan pernyataan di depan wartawan, Selasa (9/8).[sri].Rmol.sumsel