
“Apalagi gaji pekerja asing dibayar sekitar Rp10 jutaan sedangkan pekerja Indonesia Rp 3,6 jutaan. Padahal, sama-sama sebagai pekerja kasar,”katanya.
Ditambahkan, Serikat Pekerja KSPI mencatat 157.000 pekerja asing bekerja sebagai buruh kasar. Angka sebanyak itu bisa masuk dengan mudah ke Indonesia. Itu artinya ada yang tidak beres di instansi terkait.
“Saya mencatat cukup banyak pelanggaran terkait keimigrasian dan tenaga kerja asing. Dari data 2016 kemenkumham terdapat 7787 pelanggaran keimigrasian dalam persoalan ketenagakerjaan. Data itu mengatakan1324pelanggaran ketenagakerjaan.
Fadli menjelaskan, masalah dari TKA adalah persoalan bebas visa Perpers Nomor 21/2016. Dan ketika saya memimpin rapat gabungan saya minta agar Perpres itu ditinjau ulang.
Anggota Komisi IX DPR Ikhsan Firdaus mengatakan, pihaknya sudah memanggil Menteri Tenaga Kerja untuk menjelaskan Perpres 20/2018. “Dan setelah dijelaskan kami tidak melihat ada pelonggaran bagi pekerja asing masuk ke Indonesia. Justru untuk memperketat atau mengawasi pekerja asing,” kata IKhsan dari Fraksi Golkar ini.
Dikatakan, di jaman digital kecepatan dan ketepatan waktu dalam pengurusan berbagai ijin termasuk TKA harus dipermudah. Dengan demikian kehadiran Perpres tersebut lebih mudah mengawasi pekerja asing masuk ke Indonesia, karena hanya melalui satu pintu.
“Komisi IX juga merekomendasikan ke pemerintah untuk membentuk Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing,” tutur Ikhsan. #duk