- May 4, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Jakarta, BP–Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan, DPR berjuang mempansuskan Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Sejumlah tandangan anggota dewan telah dihimpun untuk memenuhi kuota minimal 26 anggota dewan. “Kebetulan sekarang sedang reses, jadi belum semua bisa dihubungi. Yang pasti persyaratan untuk membuat Pansus minimal dua fraksi telah terpenuhi,” ujar Fadli di ruangan wartawan DPR, Jakarta, Kamis (3/5). Perpres 20/2018 kata Fadli, memberi peluang dan kemudahan bagi buruh asing masuk ke Indonesia, sedangkan local menjadi penonton. Inilah yang menimbulkan kegaduhan di sana-sini karena pemerintah dianggap tidak peduI dengan rakyatnya.
“Apalagi gaji pekerja asing dibayar sekitar Rp10 jutaan sedangkan pekerja Indonesia Rp 3,6 jutaan. Padahal, sama-sama sebagai pekerja kasar,”katanya.
Ditambahkan, Serikat Pekerja KSPI mencatat 157.000 pekerja asing bekerja sebagai buruh kasar. Angka sebanyak itu bisa masuk dengan mudah ke Indonesia. Itu artinya ada yang tidak beres di instansi terkait.
“Saya mencatat cukup banyak pelanggaran terkait keimigrasian dan tenaga kerja asing. Dari data 2016 kemenkumham terdapat 7787 pelanggaran keimigrasian dalam persoalan ketenagakerjaan. Data itu mengatakan1324pelanggaran ketenagakerjaan.
Fadli menjelaskan, masalah dari TKA adalah persoalan bebas visa Perpers Nomor 21/2016. Dan ketika saya memimpin rapat gabungan saya minta agar Perpres itu ditinjau ulang.
Anggota Komisi IX DPR Ikhsan Firdaus mengatakan, pihaknya sudah memanggil Menteri Tenaga Kerja untuk menjelaskan Perpres 20/2018. “Dan setelah dijelaskan kami tidak melihat ada pelonggaran bagi pekerja asing masuk ke Indonesia. Justru untuk memperketat atau mengawasi pekerja asing,” kata IKhsan dari Fraksi Golkar ini.
Dikatakan, di jaman digital kecepatan dan ketepatan waktu dalam pengurusan berbagai ijin termasuk TKA harus dipermudah. Dengan demikian kehadiran Perpres tersebut lebih mudah mengawasi pekerja asing masuk ke Indonesia, karena hanya melalui satu pintu.
“Komisi IX juga merekomendasikan ke pemerintah untuk membentuk Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing,” tutur Ikhsan. #duk