Palembang – Kasus dugaan korupsi PT Semen Baturaja (SMBR) terus berlanjut di persidangan di PN Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (03/09/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH.
Dalam persidangan kali ini, JPU Kejati Sumsel menghadirkan 7 orang saksi, diantaranya dari karyawan SMBR.
Adapun ketiga terdakwa, M Jamil (MJ), Dede Prasade (DP), dan Djie A Lie Alianto (DJ), juga didampingi kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH dan rekan.
Diantara para saksi yang dihadirkan yakni Andika dan Yan Tasman.
Dalam keterangannya, saksi Andika menegaskan ada pertemuan di Hotel Beston Palembang.
Dirinya ikut dalam pertemuan tersebut, karena disuruh oleh atasannya Pak Eko David.
”Saya ikut pertemuan di Hotel Beston itu karena disuruh atasan Pak Eko David. Dan tidak ada disuruh oleh Pak Jamil dan Pak Dede,” tegas Andika.
Bahkan, Andika menyatakan untuk peminusan faktur xilo sendiri karena diarahkan oleh atasannya Pak Eko David.
”Yang berikan arahan terkait peminusan faktur xilo itu adalah atasan saya Pak Eko David. Namun proses akhirnya dibuat oleh Direktur,” kata Andika.
Sementara saksi Yan Tasman menyebutkan dirinya dan yang lain, semua sempat menolak tandatangan plafond khusus karena takut ada risiko.
Kemudian, sambung Yan, ada lembar kesepakatan yang dibuat, dimana isinya berupa identitas perusahaan yang akan dipasok sama harga.
Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, apakah pembentukan harga kesepakatan itu Pak Jamil langsung berikan instruksi? saksi Yan mengaku tidak.
Alasannya, kesepakatan harga itu digodok dari tim marketing lalu diusulkan ke Pak Jamil.
Setelah itu ada negosiasi antara Pak Jamil dan atasan kami di sales, sebelum akhirnya kesepakatan harga disodorkan ke distributor.
Namun, sambung saksi Yan, harga yang dibuat sesuai database.
”Jadi, harga itu bukan digodok Pak Jamil, tapi sesuai database. Pak Jamil hanya menyetujui usulan dari bawah, namun ada tahap negosiasi,” terang Yan.
Ketika dicecar kuasa hukum terdakwa, apakah saat itu ada direktur yang memaksa tandatangan SOP? saksi Yan mengiyakannya.
”Itu (yang memaksa tandatangan SOP,red) Direktur Pak Jo,” ungkap saksi Yan.
Sewaktu ditanya lagi oleh kuasa hukum terdakwa, Apakah Pak Jamil dan Pak Dede ada memaksa untuk tandatangan? saksi Yan lagi-lagi mengatakan tidak ada.
Ditemui usai persidangan, kedua terdakwa M Jamil dan Dede Prasade menegaskan jika mereka menyebut istilah ‘Air Susu Dibalas Air Tuba’.
”Dalam hal ini, kita ambil kebijakan untuk menyelamatkan perusahaan, namun ternyata ada resikonya,” tegas Jamil kepada wartawan, Kamis (03/09/2026).
Sebab, sambung Jamil, saat itu kondisi market kecil, namun SMBR memiliki pabrik baru.
Kebijakan yang dibuat sendiri, sambung Jamil, semuanya berlaku untuk semua distributor.
”Tentu saja kami menjadi korban dalam perkara ini. Namun, semuanya akan kita hadapi dulu,” terang Jamil.
Sedangkan Dede Prasade menegaskan, saat itu kondisi SMBR harus keluar dari kesulitan.
”Sehingga sempat utang Rp1,9 triliun dengan bunga lebih dari 10 persen. Bahkan, setiap tahun harus bayar bunga utang saja hampir Rp300 miliar,” ungkap Dede.
Kenapa ambil kebijakan dengan uang bank? karena SMBR memiliki pabrik baru tersebut.
”SMBR memiliki pabrik baru, masak barang tidak keluar,” urai Dede.
Sebenarnya, tambah Dede, SMBR itu rasanya tidak pernah capai target penjualan 3,8 juta ton per tahun.
”Bahkan, satu pabrik SMBR sudah berhenti beroperasi. Intinya, ini namanya air susu dibalas air tuba,” tambah Dede.
Sementara itu, dalam persidangan tersebut, ketujuh saksi intinya menegaskan tidak ada instruksi baik secara langsung maupun tidak langsung dari Pak Jamil terhadap distributor PT KMM tersebut.
