Penyerahan Dokumen PFDs Jadi Tonggak Baru Kerja Sama RI–Filipina

Bitung – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen penyelesaian permasalahan Persons of Filipino Descent (PFDs) di Sulawesi Utara melalui penyerahan simbolis dokumen legalitas dan penegasan status kewarganegaraan yang digelar di Kota Bitung, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) ini menjadi langkah strategis dalam implementasi kebijakan nasional yang bersifat final dan permanen, sekaligus memperkuat komitmen bilateral Indonesia–Filipina yang telah tertunda lebih dari satu dekade.

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa penyelesaian PFDs merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak dasar bagi komunitas yang telah lama bermukim di Indonesia.

“Penyelesaian PFDs bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga komitmen kemanusiaan dan stabilitas kawasan,” ujarnya.

Hingga Desember 2025, pemerintah telah melakukan pendataan biometrik terhadap 714 PFDs, mengonfirmasi kewarganegaraan Filipina bagi 237 orang, serta menerbitkan empat paspor Filipina. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga meluncurkan Registered Filipino Nationals (RFNs) sebagai instrumen hukum baru untuk memastikan legalitas keberadaan dan izin tinggal keimigrasian.

Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P.P. Simamora, menyebut penyelesaian PFDs akan membuka jalan percepatan penanganan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina Selatan.

“Langkah ini memungkinkan Filipina menuntaskan izin tinggal bagi 2.202 PIDs yang tertunda dan memulai registrasi gelombang kedua,” jelasnya.

Sebagai bagian dari program Langkah Efektif Nasional dalam Tata Kelola dan Resolusi Administratif Antarnegara (LENTERA), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyerahkan secara simbolis Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan tarif nol rupiah bagi RFNs.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan pendekatan humanis negara dalam mencegah risiko tanpa kewarganegaraan (statelessness) sekaligus memperkuat hubungan persahabatan Indonesia–Filipina.//Kelana Peterson



Leave a Reply