Mulai Senin Besok, Pengguna KAI Wajib Menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Jakarta – PPKM Darurat , PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai pekan depan  Senin, 12 Juli 2021 penguna KRL hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan  dengan modal tranportasi kereta api.

Calon penumpang wajib menunjukan bebrapa surat sebelum masuk ke peron.

Untuk mengetahui Seperti apa yang harus penuhin calon penumpang patuhi  berikut ini hasil ulasannya dari  Manager Humas KAI Commuter, Adli Hakiim, yang diterima oleh awak Media (9/7/21)

* Yang pertama ada kebijakan dari pemerintah terutama kebijakan dari kementerian perhubungan.milihat  masih adanya perlu diturunkan mobilitas warga selama masa PPKM ini.                          

Jadi pemerintah ingin mobilitasin bisa berkurang sampai 50 persen, di KRL sendiri sejauh PPKM berjalan trendnya terus menurun tetapi penurunanya baru 28 persen.jadi untuk itu perlu ada penggetatan lagi.

Penggetatan lagi berlangsung dimoda angkutan transportasi darat maupun modal transportasi perkeretaapiian,

jadi sudah di jelaskan  dari kementerian perhubungan sudah mengeluarkan surat edaran baru baik transportasi darat maupun tranportasi Perkeretaapian.

*surat-surat nya bukan setiap orang bisa mengurus surat lalu bisa naik KRL., Ujarnya.

Tetapi Surat ini hanya berlaku pada pekerjaan di bidang sektor esensial dan kritikal, Sebagaimana aturan pemerintah.                  

Jadi kalo tidak esensial dan kritikal tapi punya surat tetap  tidak bisa naik KRL. Karena  sektor esensial dan kritikal sebagaimana yang telah diatur pemerintah, bisa dilihat baik itu intruksi kemendagri maupun surat edaran dari kementerian perhubungan., tegasnya.

Pemeriksaan akan dilakukan di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun oleh pemda dan aparat kewilayahan setempat, serta pihak-pihak terkait.

*surat-surat ini antara lajn kalau di DKI.karena DKI punya mekanisme  STRP atau tanda  regritasi pegawai  bisa digunakan, kemudian  untuk tingkat pemerintahan   Bisa pula dengan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal tingkat Eselon 2 .

Kemudian di sektor esensial dan kritikal lainnya bisa mengurus atau memeiliki surat tugas dari instansi maupun dari organisasinya.

Sementara aktivitas pada sektor kritikal mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta energi. Lalu logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakatmasyarakat sedang dalam koordinasi lebih lanjut.

Adli Hakiim. mengatakan, pihaknya berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin mengurangi mobilitas di luar rumah.

mencakup di sektor kesehatan makanan, minuman dan penunjang lainnyan, bagaimana nanti tentu akan ada update berikut nya karena kita masih dalam solisasi berlakuknya juga masih hari senin nanti.

Sebaiknya tentu  ada akan update terkini dari  info resmi dari kemenetrian perhubungan,akun resmi dari kerata api maupun di commuter line.

Kemudian utuk sektor media  Jika Melihat dari aturan perhubungan tentu ada surat tersendiri jika  di wilayah tersebut belum ada terapkan STRP bisa mengurus atau memiiliki surat tugas dari instansi maupun dari organisasi tersebut.

Adapun layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM Darurat masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00-21.00 WIB.

//kelana Peterson. .



Leave a Reply