- March 24, 2025
- Posted by: Eko Adjis
- Category: Berita

Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar dimasyarakat tentang Laporan Polisi yang dibuat secara sepihak oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk kepada pemegang saham dan direksi dari PT. CROWDE MEMBANGUN BANGSA (CROWDE), maka dengan ini, kami selaku kuasa hukum Bapak Yohanes Sugihtononugroho Co-founder dari CROWDE memberikan Informasi tentang yang terjadi sebenarnya, agar Masyarakat maupun partner bisnis kami memperoleh informasi yang sebenarnya.
Bahwa CROWDE merupakan partner bisnis dari Jtrust Bank Indonesia Tbk dalam penyaluran kredit ke petani, dan kami memiliki perjanjian Kerjasama yang mengatur tentang hubungan Kerjasama ini, dan kami tegaskan CROWDE SUDAH MELAKUKAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN terutama yang berkenaan dengan proses “mengirim atau mentransfer dana dari Jtrust Bank Indonesia Tbk kepada seluruh borrower/ petani yang terpilih memenuhi syarat”. Dan berkaitan dengan proses tersebut, tentu klien kami memiliki bukti-bukti yang cukup, dan siap kami akan diperlihatkan, dan jika perlu, bukti-bukti tersebut kami akan serahkan ke pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sekaligus untuk mengeliminir atas semua persangkaaan yang dituduhkan kepada klien kami;
Selanjutnya CROWDE selaku Perusahaan yang resmi dan legal di Indonesia, maka dalam menjalankan pengelolaan perusahaan, klien kami tentu berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan prinsip kepatuhan terhadap hukum, yang mengedapankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) terutama yang berkaitan dengan tranparansi, akuntabilitas, responsibilitas, indepedensi dan kewajaran. Sebelum laporan polisi dibuat, sejatinya antara pihak Crowde dan Jtrust selalu berkomunikasi secara baik, mengenai setiap persoalan- persoalan operasional yang ada dan Crowde pun selalu bersikap koperatif dan akomodatif dalam setiap interaksinya. Oleh karena itu, Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak partner bisnis kami terhadap laporan polisi tersebut, apalagi adanya pemberitaan- pemberitaan yang tidak berimbang dan hanya melihat dari satu sisi yang pastinya bisa merusak nama baik klien kami ditengah Masyarakat. Dan agar pemberitaan yang beredar saat ini tidak “Menyesatkan Masyarakat” kami perlu membuat klarifikasi atas pemberitaan yang beredar saat ini.
Bahwa dalam hal ini, kami hanya sebagai penyalur dana pinjaman melalui escrow account dari Jtrust Bank yang langsung ke rekening para petani di dalam sistem sehingga para petani penerima fasiliras pembiayaan tersebut dapat langsung mengambil fasilitas pinjaman berbentuk kebutuhan tani dari nilai pinjaman tersebut.
Selanjutnya berkaitan dengan data para petani penerima fasilitas pembiayaan yang dianggap tidak sesuai atau kami dianggap memalsukan, kami jelaskan bahwa pengumpulan data petani calon penerima fasilitas pembiayaan tersebut tidaklah dibuat oleh pihak CROWDE, akan tetapi dilakukan oleh Mitra (pihak ke-3) yang setelahnya kami berikan kepada pihak Jtrust Bank untuk dilakukan Verifikasi terkait validitas data tersebut, lalu calon penerima fasilitas pembiayaan tersebut lolos atau tidak ditentukan sendiri dan menjadi kewenangan penuh dari Jtrust Bank, mengingat proses KYC (Know Your Customer) adalah kewajiban Bank sesuai dengan ketentuan OJK. Sehingga sangat tidak tepat jika klien kami dianggap melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan tersebut.
Dan kembali kami jelaskan, bahwa klien kami sangat menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Govermance apalagi berkaitan dengan trasparansi atau keterbukaan. Hal ini jelas kami buktikan juga dalam perjanjian antara klien kami dengan Jtrust Bank, dimana kami memberikan kewenangan kepada mereka untuk melakukan audit terhadap usaha klien kami, sehingga jika terjadi hal yang menurut salah satu pihak tidak sesuai dapat dilakukan verifikasi atau klarisikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
Tetapi disisi lain kami juga paham bahwa Laporan Polisi yang dibuat oleh Partner bisnis kami adalah “hak hukum untuk mereka”. walaupun kami juga harus tegaskan bahwa laporan tersebut sudah seharusnya harus berdasarkan kondisi dilapangan dan data yang factual sehingga tidak menjadi fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak perlu dibuat framing seakan-akan klien kami dan beberapa direksi CROWDE melakukan perbuatan melawan hukum yang harus diketahui seluruh masyarakat Indonesia tanpa mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
Dan karena hal ini telah masuk kepada ranah hukum, kami tegaskan, klien kami selaku Warga Negara yang taat dan patuh, serta percaya kepada hukum selalu memegang teguh prinsip dan nilai-nilai moralitas bahwa : “keadilan akan menemukan jalannya sendiri” (Justitia ejus per viam invenient) sekaligus untuk membuktikan kebenaran yang terjadi.
Untuk itu, kami juga berharap pihak Pelapor agar fokus saja dalam proses yang akan dilakukan oleh penegak hukum, dan jangan sampai pemberitaan di media ini membangun opini di media yang akan mempengaruhi jalannya proses, serta lebih bijaksana dalam menayangkan pemberitaan agar tidak perlu menyebarkan informasi ataupun pemberitaan yang tidak mengandung nilai kebenaran yang tidak memiliki dasar. Dan tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku pebisnis profesional yang mengutamakan kepercayaan dalam melandasi hubungan bisnis di Indonesia menjadi tercemar ataupun buruk. Karena jika hal ini terus dilakukan, maka sudah pasti untuk melindungi harkat dan martabat klien, maka kami tidak akan membiarkan ada pihak-pihak yang merusak reputasi dan nama baik, yang telah klien kami jaga, sehingga untuk melindungi nilai-nilai tersebut, tentu kami tidak segan-segan akan melakukan Upaya-upaya hukum yang dianggap perlu.(Ly/ril)