- March 30, 2026
- Posted by: Eko Adjis
- Category: Berita
Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Muba, menuntut 6 tahun 3 bulan penjara terdakwa Amin Mansyur atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Tempino Palembang-Jambi.
Selain tuntutan pidana penjara terdakwa Amin Mansyur juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juga subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang Senin (30/3/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa Ir. Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, JPU juga menetapkan barang bukti berupa uang titipan sebesar Rp527,5 juta, dengan rincian Rp257,5 juta dari terdakwa dan Rp270 juta dari saksi John Kennedy.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (kini Tungkal Jaya), Kabupaten Musi Banyuasin, diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan sebagai areal perkebunan oleh PT SMB.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penguasaan lahan negara dalam skala besar serta potensi kerugian negara yang tidak sedikit. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
