Mutu Beton Amburadul, Enam Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Diseret ke Pengadilan

Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Pagaralam, mendakwa enam terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 yang rugikan negara Rp532.955.440,86.

Adapun ke-enam terdakwa yakni Darwinata, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian, dan Arif Munandar.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Yudi diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai kontrak, mulai dari pengawasan mutu pekerjaan, volume proyek, hingga pelaporan berkala. Kelalaian tersebut menyebabkan hasil pekerjaan konstruksi tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil investigasi laboratorium teknik, mutu beton proyek ditemukan jauh di bawah standar. Beton mutu sedang yang seharusnya memiliki kekuatan Fc’20 Mpa hanya mencapai 9,56 Mpa, sedangkan beton mutu rendah Fc’10 Mpa tercatat hanya 3,72 Mpa.

Temuan itu diperkuat hasil audit BPKP Sumsel yang menyatakan proyek tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp532 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari masing-masing terdakwa terhadap dakwaan JPU.



Leave a Reply