Polemik Pipa Transmisi PALI Belum Usai, SIRA Desak Penanganan Hukum Secara Terbuka

PALI – Polemik proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menjadi perhatian publik. Persoalan yang bermula dari belum terselesaikannya pembayaran pekerjaan tersebut kini berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas terkait tata kelola anggaran daerah dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Proyek yang dikerjakan PT Herko Sejahtera Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp21,18 miliar itu dilaporkan telah mencapai progres pekerjaan yang signifikan. Namun hingga saat ini, pembayaran atas pekerjaan tersebut masih menjadi sengketa yang belum memperoleh penyelesaian.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pekerjaan tersebut diterbitkan pada 18 Februari 2025. Tiga hari kemudian, Pemerintah Kabupaten PALI mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 900/276/BPKAD/2025 tertanggal 21 Februari 2025 yang mengatur penundaan sejumlah kegiatan, termasuk proses pembayaran tertentu.

Perbedaan waktu antara penerbitan SPM dan kebijakan penundaan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang kini diperdebatkan berbagai pihak. Selain itu, terdapat perubahan nilai pekerjaan melalui SK Bupati Nomor 172/KPTS/DPUTR/2025 yang menyesuaikan nilai proyek dari Rp21,18 miliar menjadi sekitar Rp8,6 miliar.

Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2025. Namun hingga kini, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Dalam perkembangannya, permasalahan ini turut mendapat perhatian berbagai pihak karena menyangkut aspek administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Saat ini, Kejaksaan Negeri PALI diketahui masih melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pihak pelaksana pekerjaan.

Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara terbuka dan profesional guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga berharap adanya perkembangan yang jelas sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar Rahmat Sandi.

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai duduk persoalan yang sebenarnya. Ia juga berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat melakukan supervisi apabila diperlukan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari perspektif hukum administrasi dan keuangan daerah, persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pendalaman dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.



Leave a Reply