Kasus Dugaan Proyek di PALI Dinilai Jalan di Tempat, Publik Pertanyakan Progres Penyidikan

Palembang – Penanganan kasus dugaan monopoli dan persekongkolan proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI kembali menjadi sorotan publik.

Meski perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI pada 6 April 2026, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan yang diketahui masyarakat.

Lebih dari dua bulan pascapenggeledahan, belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan substansial lainnya dalam perkara yang diduga berkaitan dengan praktik monopoli proyek dan persekongkolan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait sejauh mana progres penyidikan yang sedang berjalan. Sejumlah kalangan menilai lambannya perkembangan perkara berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Secara hukum, berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dugaan praktik monopoli atau persekongkolan dalam proses pengadaan dinilai dapat bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika terbukti terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, perkembangan perkara yang belum menunjukkan kemajuan signifikan patut menjadi perhatian.

“Kami masih percaya terhadap profesionalitas aparat penegak hukum di Kabupaten PALI. Namun jika setelah lebih dari dua bulan pascapenggeledahan belum terlihat perkembangan yang jelas, maka publik tentu berhak bertanya. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat yang justru dapat merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujar Rahmat Sandi.

 

Ia menilai keterbukaan informasi terkait perkembangan perkara penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini berjalan lamban atau bahkan terkesan tarik-ulur. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini agar prosesnya berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas,” katanya.

Rahmat menegaskan bahwa supervisi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan mekanisme pengawasan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan menyampaikan aspirasi secara langsung ke Kejati Sumsel apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan signifikan dalam perkara tersebut.

“Hingga saat ini kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.



Leave a Reply