Bantah Dakwaan Jaksa, Pengacara Kholizol-Raga Klaim Ada Keterlibatan Aktor Lain

Palembang – Tim penasihat hukum terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis, dan anaknya, Raga Alan Sakti, yang terjerat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas atau kabur.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Darmadi Djufri, mengatakan pihaknya akan menggunakan hak hukum dengan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.

“Hari ini kami selaku penasihat hukum Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti telah mendengar dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami mencermati ada beberapa hal yang menurut kami sangat substansial dan prinsipil, sehingga kami memandang perlu menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi,” ujar Darmadi usai persidangan.

Menurutnya, terdapat sejumlah catatan penting terkait materi dakwaan maupun proses hukum yang mengantarkan kliennya hingga dihadapkan ke persidangan.

Salah satu poin yang akan disampaikan dalam eksepsi adalah dugaan ketidakjelasan dakwaan atau obscuur libel.

“Yang paling aktual terkait eksepsi ini adalah dakwaan yang menurut kami kabur (obscuur libel), kemudian ada ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan. Kami juga kemungkinan akan menyampaikan terkait kompetensi peradilan dalam perkara ini,” katanya.

Darmadi juga membantah tuduhan dalam dakwaan yang menyebut kliennya memaksa pihak swasta atau pihak pelaksana proyek untuk memberikan sejumlah uang.

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, seluruh tuduhan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta.

“Menurut pengakuan klien kami, semua yang disampaikan oleh JPU dalam dakwaan itu tidak benar. Bahkan hal tersebut juga bersesuaian dengan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan. Itu yang akan kami sampaikan dalam eksepsi,” ujarnya.

Selain itu, Darmadi menyoroti adanya pihak lain yang disebut memiliki peran penting dalam proyek irigasi tersebut, namun tidak tercantum dalam dakwaan maupun diproses hukum.

“Menurut kami, setelah mendengarkan keterangan dari klien kami, ada oknum tertentu yang juga anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang diduga menjadi pengatur atau penentu serta tokoh utama dalam proyek Air Lemutu ini,” katanya.

Ia mempertanyakan alasan hanya kliennya yang dihadapkan ke persidangan, sementara pihak yang disebut memiliki peran lebih dominan belum tersentuh proses hukum.

“Ini yang juga akan kami pertanyakan, mengapa klien kami saja yang dihadapkan ke muka hukum sementara tokoh utamanya belum disentuh,” tegasnya.

Darmadi memastikan pihaknya akan berupaya membuktikan dalil tersebut dalam persidangan yang akan datang.

“Sudah tentu akan kami buktikan di persidangan bagaimana peran dari oknum yang kami sebut sebagai tokoh utama tersebut,” tutupnya.



Leave a Reply