SIRA dan PST Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Aliran Gratifikasi OTT Muara Enim

Palembang – Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam organisasi SIRA dan PST mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim dan menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh ketua PST Dian HS, saat diwawancarai Kamis (25/6/2026).

Menurut Dian, berdasarkan informasi yang disampaikan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwandani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, serta pihak swasta yang merupakan perwakilan pemasaran PT Millenium Solusi Abadi, Cori Erin Hardi.

Ia menyebut, dari pengembangan perkara yang dilakukan KPK, terungkap dugaan modus pembagian fee proyek dengan persentase tertentu. Dalam dugaan tersebut, disebutkan pembagian sebesar 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

Ia menilai dugaan praktik tersebut kemungkinan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Karena itu, pihaknya meminta KPK untuk memperluas penyelidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

“Kami meminta KPK untuk mendalami serta memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pejabat yang menjabat pada periode sebelumnya,” tegas Dian

Selain itu, ia mengaku telah menyampaikan laporan pengaduan kepada KPK di Jakarta. Dalam laporannya, mereka meminta lembaga antirasuah itu memeriksa dugaan aliran dana gratifikasi yang kemungkinan diterima sejumlah pihak terkait.

Adapun tuntutan yang disampaikan SIRA dan PST meliputi permintaan kepada KPK untuk mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat atau menikmati aliran dana gratifikasi, menindak tegas pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menuntaskan proses hukum secara transparan.

Sebagai bentuk kontrol sosial, SIRA dan PST menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut hingga proses hukum selesai.



Leave a Reply