- July 8, 2026
- Posted by: Eko Adjis
- Category: Berita
Palembang – Crazy Rich asal Tulung Delapan OKI, Sutarnedi atau H Sutar, bersama dua lainnya Apri Maikel Jekson dan Debyk, diperberat hukumannya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang selama 10 tahun atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis masing-masing 5 tahun (Sutarnedi), 4 tahun (Apri) dan 6 tahun (Debyk), serta denda yang sama yakni Rp10 juta.
Setelah itu ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan banding dan bergulir ke Pengadilan Tinggi Palembang. Kini ketiganya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Erwantoni SH MH mengatakan dalam semua pertimbangan majelis hakim yang memimpin sidang, memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana melakukan atau turut serta permufakatan jahat mentransfer, mengalihkan, atau membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Putusan bandingnya sudah keluar. Sidangnya dipimpin Ketua Majelis Hakim ibu Ristati, hakim anggota Misnawaty dan Putut Tri Sunarko. Hukuman bagi tiga terdakwa tersebut diperberat jadi 10 tahun penjara ,” ungkap Erwantoni
Erwantoni menjelaskan banding dilakukan oleh baik dari pihak terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dua-duanya mengajukan banding. Jaksa juga mengajukan,” katanya.
Selain memperberat hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi juga memperberat pidana denda dari Rp10 juta menjadi Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 190 hari.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita maupun dikembalikan sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum saat sidang digelar di PN Palembang.
“Kalau untuk barang bukti sama seperti tuntutan Jaksa,” tutupnya.
