BEI dan KSEI Tetapkan Kebijakan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (HSC) untuk Tingkatkan Transparansi Pasar

Jakarta — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi  memberlakukan  kebijakan  baru   terkait  **Kepemilikan  Saham Terkonsentrasi  Tinggi**  atau High Shareholding Concentration* (HSC),  yang  berlaku efektif mulai **2 April 2026**. Kebijakan ini berlandaskan Surat  Keputusan Bersama Direksi BEI dan  KSEI sebagai bagian dari pengawasan terpadu atas Perusahaan Tercatat.

Penerapan kebijakan  HSC  dimotivasi  oleh  kebutuhan mendesak untuk  meningkatkan  transparansi atas likuiditas transaksi saham di Pasar Modal Indonesia. Kebijakan ini dirancang guna  memelihara integritas penentuan harga saham (*price discovery mechanism*) serta memastikan bahwa jumlah saham *Free Float* yang  dilaporkan benar-benar mencerminkan saham yang  tersedia dan  dapat diperdagangkan secara efektif di publik.

Bursa dan  KSEI  menerapkan penelaahan  komprehensif  atas  daftar  pemegang saham, distribusi kepemilikan non-pengendali, serta struktur pasar secara menyeluruh. Pengukuran dilakukan secara berkala setiap triwulan maupun secara insidental berdasarkan hasil tindakan pengawasan

BEI menegaskan bahwa pengumuman status HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran  Perusahaan Tercatat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Status ini juga tidak memicu sanksi suspense maupun pengenaan notasi khusus pada kode saham

Masyarakat dan  investor dapat memantau daftar resmi Perusahaan Tercatat yang  dikenakan status HSC  secara transparan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia di www.idx.co.id pada menu Perusahaan Tercatat  > Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi.(***)



Leave a Reply