Sumsel Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

KTR
KTR

Palembang –  Setelah sebelumnya dalam bentuk Peraturan Gubernur, Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) mempersiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam kawasan yang lebih luas. Perda KTR ini diharapkan akan diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumsel.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel Ardani, Kamis (17/12) mengatakan secepatkan raperda KTR akan segera disampaikan ke DPRD.
“Raperda KTR ini sebetulnya sudah disiapkan sejak 2012 dan dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan rokok sekaligus pengaturan tempat merokok,” tambah dia.
Ardani menjelaskan, Perda KTR tersebut juga disusun mengacu pada PP Nomor 19/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Sesuai dengan instruksi menteri kesehatan yang menginginkan kawasan umum dan perkantoran bebas asap rokok,” ujarnya.
Saat ini Pemkot Palembang telah memiliki Perda KTR No. 7/2009 yang mulai efektif Juni 2010 melalui Peraturan Wali Kota Palembang.  (FK/REP)



Leave a Reply