- January 2, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Bisnis – Antrian di loket airport tax di Bandara bakal tidak terjadi lagi di rute penerbangan domestik. Pasalnya, pembayaran airport tax bakal disatukan dengan pembelian tiket pesawat.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Alwi, menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk pemesanan tiket mulai Kamis (1/1) dengan jadwal penerbangan mulai 1 Maret 2015.
Dia mengakui, seperti dilansir JPNN, transaksi pembayaran setelah reservasi maupun menjelang terbang membuat pelayanan tidak efektif. Pengguna jasa merasa tidak praktis karena harus mengeluarkan uang lagi untuk layanan ruang tunggu sehingga menyerupai jasa peron di terminal atau stasiun era silam.
Maskapai Garuda Indonesia sudah memberlakukan PSC (passenger service charge) on ticket pada Oktober 2014. Begitu pula AirAsia untuk rute internasional. Pengguna jasa penerbangan sudah membayar PSC ketika membeli tiket jauh hari sebelumnya. Begitu pula penumpang yang go show (pemesanan pada hari terbang). (REP)