Sumsel Terapkan Absensi Sidik Jari

Sejak pukul 07:00 pagi sejumlah PNS Provinsi meletakan jarinya pada absen yang ditempatkandidepan pintu masuk kantor Gubernur dan beberapa titik di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (2/1)
Sejak pukul 07:00 pagi sejumlah PNS Provinsi meletakan jarinya pada absen yang ditempatkandidepan pintu masuk kantor Gubernur dan beberapa titik di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (2/1)

Palembang – Hari pertama kerja  ditahun 2015, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kedisiplinanan Pegawai Negeri sipil (PNS) dilingkungan Provinsi Sumsel dengan menerapkan absensi sidik jari atau fingerprint. Sejak pukul 07:00 pagi sejumlah PNS Provinsi meletakan jarinya pada absen yang ditempatkandidepan pintu masuk kantor Gubernur dan beberapa titik di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (2/1) di Kantor Gubernur jalan Kapt. Arivai Palembang.
Nantinya, seperti yang diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel  Laonma L Tobing mengatakan, hal ini sebagai pengawasan terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dimulai pada 2015 mendatang.
Menurutnya, Dengan adanya sistem absensi finger print ini maka setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima TPP yang berbeda-beda nominalnya. Meski, sampai sekarang masih dilakukan pembahasan besaran kategori penerimaan nominal pegawai tersebut.
“Pemprov mengkhendaki aturan disiplin pegawai, Untuk besaran nominal diharapkan efektif mengontrol kedisiplinan pegawai. “Mereka harus berpikir ulang kalau malas-malasan,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten IV Bidang Administrasi dan Umum Pemprov. Sumsel mengatakan,  (Tambahan Penghasilan Pegawai) TPP merupakan upaya Pemerintah Sumsel untuk mensejahterahkan pegawainya. Namun, “besaran nilainya harus disesuaikan dengan performa” terangya.
Dengan menerapkan absen sidik jari ini nantinya, Absensi yang dihimpun dari seksi atau subag disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprv. Sumsel akan disampaikan ke BPKAD untuk dibayarkan sesuai nominalnya.
Selain itu besaranjumalh TTP yang dibayarkan sesuai dengan pangkat dan golongan pegawai, juga jika pegawai telat masuk kerja atau pulang lebih awal maka Pemprov akan menghitung perjam pemotongan.
“Satu sampai 60 menit dihitung sejam. Tiap jam dipotong 1 persen. Tapi bila tidak masuk satu hari akan dipotong 4,5 persen dari nilai TPP,” jelasnya. (REP)



Leave a Reply