2015, Minimalisir Kebakaran Hutan di Sumsel

Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bersama Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI Siti Nurbaya. Selasa (13/1) Di Griya Agung Jl.Demang Lebar Daun Palembang.
Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bersama Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI Siti Nurbaya. Selasa (13/1) Di Griya Agung Jl.Demang Lebar Daun Palembang.

Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin mengatakan, ditahun 2015 “tidak boleh lagi ada kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumsel”. Hal ini diungkapkan saat melakukan Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bersama Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI Siti Nurbaya. Selasa (13/1) Di Griya Agung Jl.Demang Lebar Daun Palembang.
Gubernur menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah provinsi Sumsel dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan lahan baik melalui program jangka pendek maupun menengah dan jangka panjang.
Dalam kesempatan ini Gubernur Alex Noerdin mengharapkan kepada pihak pusat melalui Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan RI dapat memberikan dukungan kepada pemerintah Sumsel terkait upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumsel.
Kehadiran Ibu Menteri lingkungan Hidup dan kehutanan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan ini merupakan bukti kongkrit betapa besarnya keinginan Pemerintah Pusat dalam mendukung Pemerintah Provinsi Sumsel dalam upaya pencegahan kebakaran di Sumsel.
“Hal ini terbukti dengan hadirnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI beserta 6 Pejabat Eselon di Kementriannya untuk membahas upaya pencegahan kebakaran di Sumsel, “Terangnya.
Pemerintah Provinsi Sumsel sendiri memberikan tindakan tegas kepada perushaan perkebunan yang belum melengkapi persyaratan serta sarana dan kelengkapan dari izin usahanya.
Dalam kesempatan ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya mengungkapkan, Langkah – langkah dalam antisipasi kebakaran hutan dan lahan dari Pemerintah Provinsi Sumsel sudah disiapkan mulai dari kelembagaan sampai pada upaya peningkatan kesadaran masyarakat.
Siti Nurbaya menerangkan, Kedepan yang perlu ditekankan adalah adanya dukungan dari semua pihak. Seperti, “para pelaku usaha yang menggunakan lahan terutama lahan gambut”. Terangnya.
Selain itu, melakukan penekanan yang lebih fokus dan intensif bersamaan dengan monitoring yang dilakukan pemerintah Provinsi Sumsel,” Pungkasnya.
Lebih lanjut Siti Nurbaya menambahkan, Pencegahan Kebakaran hutan dan lahan tidaklah mungkin tidak dapat diatasi, jika memang sangat besar upaya bersama dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumsel. “Tidak akan ada lagi kebakaran lahan, Pemerintah pusat akan terus mengupayakan hai ini, Dunia usaha juga diharapkan dapat berperan aktif serta perlu kewaspadaan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan,” Ujarnya.
Sementara, Melalui data yang dipaparkan oleh Kepala Balitbangnovda Provinsi Sumsel Ekowati Retnaningsih menerangkan Berbagai program kerja telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam pencegahan kebakaran Hutan dan lahan di Sumsel diantaranya,
Program jangka pendek yakni Optimalisasi PusDaKar (Pemetaan rawan kebakaran,, Deteksi tinggi muka air lahan gambut, SOP Aksi Cepat Pencegahan Sejak Dini), Mapping kepatuhan perusahaan dan kab/kota, Optimalisasi  Tim Penegakan Hukum Khusus, Pengawasan  atas ketaatan perusahaan dan kabupaten/kota terhadap penanggulangan kebakaran (UU no 32/2009, PP no 4/2001), Serta Identifikasi masalah dan potensi ( Riset Operasional oleh UNSRI dan Unmuh).
Sementara Program kerja Jangka menengah antara MARET -DESEMBER 2015 yakni; IPTEK (Penerapan Model Intervensi hasil OR UNSRI dan Unmuh), Edukasi publik (Penerapan Model Intervensi hasil OR UNSRI dan Unmuh), Pemberdayaan Masyarakat  (Penerapan Model Intervensi hasil OR UNSRI dan Unmuh), Optimalisasi kelembagaan masyarakat (Regu Kebakaran Desa Terlatih/Masyarakat Peduli Api sejumlah 2800 orang), Monev kepatuhan perusahaan, Penegakan hukum, Penerapan SOP Aksi Cepat Pencegahan sejak Dini, Kegiatan pencegahan kebakaran lahan masuk dalam komponen Bantuan Desa/Kelurahan, Rekayasa Teknologi (Retardan Jangka Panjang).
Dan Rencana jangka panjang sepanjang 2015 sampai 2018 yakni Monev Kepatuhan perusahan, Kepatuhan SOP Aksi cepat Pencegahan sejak dini, Rekayasa Teknologi (Retardan Jangka Panjang) secara rutin, Penegakan hukum, Eduksi publik, Pemberdayaan Masyrakat, dan Optimalisasi kelembagaan masyarakat.
Setelah Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU pembangunan Kebun Raya Sriwijaya antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan berbagai Perusahaan Swasta maupun daerah di Sumsel yang akan berkontribusi dalam pembangunan Kebun Raya Sriwijaya. Penandatanganan MoU ini juga disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI Siti Nurbaya. (REP)



Leave a Reply