- January 28, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang- Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Ishak Mekki menghadiri Rapat Paripurna IV DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Pengesahan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Provinsi Sumsel Tahun 2015, Selasa (27/01) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM, Hadir juga wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPRD Provinsi Sumsel Usman Effendi SH MHum
HM Giri Ramanda N Kiemas Mengatakan, Prolegda yang dimaksud memuat program pembentukan peraturan daerah yang terdiri dari judul rancangan peraturan daerah provinsi, materi yang akan diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang undangan lainya, sebelun Raperda tersebut dibahas oleh DPRD bersama kepala daerah.
” Raperda yang menjadi prioritas dalam Prolegda tahun 2015 ini sebanyak 13 Raperda dengan rincian 2 Raperda usulan DPRD Sumsel dan 11 Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel”, Terang Giri Ramanda N Kiemas.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPRD Provinsi Sumsel, Usman Effendi SH MHum menjelaskan, Dua Raperda inisiatif DPRD Sumsel yakni Raperda tentang Perlindungan Anak Yatim/Piatu, Yatim Piatu dan Duafa (usulan dari lintas Komisi), serta Raperda tentang Penyiaran Televisi melalui Kabel dan Penyiaran Televisi dengan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) di wilayah Sumsel (usulan Komisi III).
Sedangkan, 11 Raperda eksekutif meliputi, Raperda Kuliah Gratis, Kawasan Bebas Rokok, Pelestarian Kebudayaan Daerah, Ketenagalistrikan, Kontruksi, Pertanggungjawaban APBD 2014, APBD Perubahan 2015, APBD 2016.Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda No 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemprov Sumsel, Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Swarna Dwipa, dan Perubahan Keenam atas Perda No 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah.
Setelah mendapat persetujuan Prolegda ini kemudian ditetapkan dengan keputusan DPRD Sumsel dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel yang didampingi langsung oleh wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki. (Ril/Fatur)