- March 9, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang – Saat ini masalah perdagangan manusia (human trafficking) semakin menyebar dan sulit terdeteksi, bukan hanya wanita dewasa saja yang menjadi korban saat ini malah juga terjadi pada anak-anak.
Untuk menekan dan meminimalisir angka perdagangan manusia atau human traficking yang sudah menjamur di Sumsel membuat pemprov Sumsel membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Susna Sudarti mengatakan, pembentukan gugus tugas TPPO ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel Nomor 388/KPTS/BPPPA/2014 mengenai pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Ia juga mengatakan saat ini memang perlu dibentuk gugus pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Sumsel, terutama untuk mencegah perdagangan manusia yang ada di kabupaten kota di Sumsel.
Pembentukan gugus tugas sendiri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan anak dan perempuan.
Susna menambahkan bentuk pencegahan dan penangan korban perdagangan manusia ini merupakan bentuk keseriusan dari Gubernur Sumsel untuk melindungi masyarakat Sumsel dari tindak pidana human traficking.
Kedepan, pembentukan gugus tugas tppo akan disosialisasikan ke seluruh kabupaten kota di Sumsel agar dapat juga membentuk gugus tugas tindak pidana perdagangan orang dengan surat edaran dari wakil gubernur sebagai ketua gugus tugas tppo provinsi Sumsel.
TPPO ini dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait. Serta, lembaga non Pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang termasuk anak dan perempuan. (Fadhil/Fatur)