- March 10, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Jakarta – Menkumham dinilai secara sepihak dalam menafsirkan putusan mahkamah partai dengan mengikuti tafsiran sepihak kubu Agung. Tindakan Menkumham Yasona yang akan mengakui sususunan Pengurus DPP Golkar versi Agung adalah tindakan kekuasaan, bukan hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Nagera dan Pengacara Partai Golkar versi Munas Bali Prof Yusril Ihza Mahendra dalam Kicauannya di akun Twitternya.
Dia mengatakan jelas bahwa mahkamah partai tidak Partai Golkar mengambil keputusan apa-apa amenyelesaikan konflik internal Golkar karena beda pendapat antara mereka. Dalam situasi seperti Menkumham harusnya menunggu putusan final dari pengadilan.
Menurutnya kubu ARB telah mendaftarkan gugatan baru di PN Jakarta Barat yg menandakan belum ada penyelesaian final konflik internal.
“Cara yg dilakukan Menkumham Yasona itu cara kekuasaan, bukan cara yuridis dalam menyelesaikan suatu persoalan. Padahal menkumham harus legalistik”, Tegasnya.
Yusril juga mengatakan sulit untuk mengharapkan pemerintah sekarang bersikap obyektif dalam menyelesaikan konflik internal sebuah parpol sejak pengesahan kubu Romi di PPP, kesannya bahwa pemerintah, dalam hal ini Menkumham Yasonna ikut bermain dukung salah satu kubu.
“Kini terulang dengan dukungan terhadap kubu Agung yang terus ingin merapat kepada pemerintah yang sedang berkuasa sekarang”, ujar Mantan Menkumham ini.
Menghadapi kenyataan ini, kubu ARB akan meneruskan gugatan di PN Jakarta Barat untuk menunjukkan bahwa keputusan menkumham adalah keliru dan jika dalam waktu dekat ini menkumham sudah menerbitkan keputusan mengesahkan kepengurusan yang kubu Agung, maka ARB akan gugat ke PTUN.
Menurutnya ARB, Idrus Marham, Bambang Soesatyo dan lainnya telah berkomunikasi dengan saya dalam rangka menentukan sikap mereka,”Punkasnya. (Fatur/Trijaya)