Ancam Pidana Untuk Industri Rumahan Nakal

Kepala Dinas Kesehatan Palembang dr. Anton Suwindro
Kepala Dinas Kesehatan Palembang dr. Anton Suwindro

Palembang, BP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang mengingatkan pemilik usaha industri rumahan untuk tidak memanfaatkan momentum ibadah puasa, terhadap bisnis yang digeluti. Jika terdapat temuan, apalagi ada korban maka acaman pidana akan diberlakukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr. Anton Suwindro mengatakan pihaknya tetap pada prosedur pemeriksaan, jika ada temuan apalagi menyangkut zat berbahaya terhadap kesehatan, acaman sanksi dilakukan hingga ke tahap pidana.
Pemilik usaha diharapkan tidak menggunakan atau menambahkan bahan makanan yang dilarang diantaranya formalin, boraks, pewarna methanyl yellow, pewarna rhodamin B serta pemanis buatan dan bahan lainnya yang berbahaya.
“Kita tetap secara persuasif melakukan teguran pelanggaran, namun jika ada temuan yang berbahaya apalagi ada korban, maka ancaman sanksi bisa ke pidana melalui aparat berwewenang. Jika sudah pidana, izin operasional sudah pasti dihentikan,” katanya, Senin(22/6). (Reno/BP)



Leave a Reply