Dua Kurir Tertangkap Jual Shabu di Hotel

Tim Khusus (Timsus) I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua kurir shabu
Tim Khusus (Timsus) I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua kurir shabu

Palembang, BP – Tim Khusus (Timsus) I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua kurir shabu yakni Abdul Rahman alias Dul (18) dan Ahmad Rozi (41), di Hotel Rian Cottage, yang berada di Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (21/6), pukul 20.00.

Dari tangan tersangka Dul, petugas berhasil mengamankan satu paket shabu berukuran besar senilai Rp1,3 juta. Sedangkan, dari tangan tersangka Rozi, polisi menyita sedikitnya lima paket shabu berukuran kecil seharga Rp500 ribu.

Menurut keterangan Dul, warga Jalan Pengadilan Tinggi, RT 10, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang, awalnya ia hanya ingin mengantarkan barang haram yang diperolehnya dari Faisol (DPO) kepada sang pemesan yang telah membuat janji untuk bertemu di kamar nomor 44 di lokasi penangkapan itu.

“Saya beli dari Faisol seharga Rp1,1 juta dan rencanya saya jual Rp1,3 juta. Jadi hanya mengambil untung Rp200 ribu sja Pak. Ternyata pemesan shabu itu menyetujui, sehingga kami melakukan janjian di hotel itu. Tetapi ketika sampai di sana, tidak lama kami ditangkap polisi,” ujarnya, saat diamankan petugas, di Mapolda Sumsel, Senin (22/6). (Rio/BP)



Leave a Reply