- June 26, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Inderalaya, Bp – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengeluarkan surat edaran kepada SKPD guna memeriksa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait dengan ijazah palsu.
Dikeluarkan surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Kopertis dan Dirjen Pencurian Tinggi (Dikti) terkait perguruan tinggi yang terdaftar di Kopertis di wilayah masing-masing.
Kepala BKD OI H Darjis AL melalui Sekretaris BKD M Saleh R Jumat (25/6) mengatakan surat edaran tersebut diberikan seluruh instansi di Lingkungan Pemkab untuk menindaklanjuti dari pihak kopertis terkait perguruan tinggi yang terakreditasi atau tidaknya di kopertis. “Untuk tahap awal ini, kita akan memeriksa ijazah seluruh PNS apakah ijazah tersebut tercantum di kopertis dan dikti atau tidak,” ujarnya. (Hen/BP)