KAKAK BERADIK JADI PENGEDAR SABU

20150809_133818Tim Unit II Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus kakak beradik sebagai pengedar narkoba jenis shabu di kawasan Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, minggu (9/8), sekitar pukul 12.30.

Kedua tersangka ini adalah Andre (39) dan sang adik bernama Novi (28). Dari tangan tersangka Andre polisi mengamankan barang bukti sebanyak enam paket kecil shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Sedangkan, 12 paket kecil shabu berhasil disita petugas dari tangan tersangka Novi.

Menurut pengakuan tersangka Andre, warga Jalan Mariana, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, saat dihadirkan digelar perkara, Minggu (9/8), ia baru mengedarkan barang haram tersebut pada awal Agustus ini, setelah sempat berhenti menjadi pengedar sejak Mei lalu.

“Saya baru bulan inilah mengedarkan shabu lagi Pak, tetapi sudah ditangkap polisi. Saat saya ditangkap di rumah polisi datang menggeledah rumah dan menemukan shabu-shabu itu di dalam kantung celana di dalam kamar saya Pak,” ujar tersangka yang sehari-hari sebagai buruh angkut di Dermaga Kilang Minyak Pertamina ini.

Masih dikatakan bapak memiliki dua anak ini, barang haram tersebut ia peroleh dari bandar berinisial Hd (DPO) yang tinggal di kawasan 7 Ulu. Selama mengambil shabu tersebut, ia selalu memesan sebanyak satu jie dengan harga senilai Rp1 juta.

“Tiap mesan shabu kami janjian di 7 Ulu Pak, tetapi sebelumnya saya menelpon dulu. Dari pembelian itu, shabu tersebut saya bagi-bagi menjadi paket kecil dan dijual sepaket kecil seharga Rp100 sampai Rp150 ribu. Kadang saya dapat keuntungan senilai Rp500 ribu jika habis semua,” katanya.

Sementara itu, adik tersangka Andre yakni Novi mengaku, sejak sebelum puasa ia selalu membantu sang kakak mengedarkan shabu di kawasan Desa Sungai Rebo ini. Ia terpaksa membantu bisnis sang kakak karena belum memiliki pekerjaan tetap.

“Saya mengambil shabu dari kakak Pak. Biasanya diupah Rp200 ribu. Saya ditangkap di rumah orangtua yang tak jauh dari rumah kakak Pak. Saya juga terkadang sempat mengkonsumsi shabu itu Pak,” jelasnya.

Terpisah, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa menjelaskan, penangkapan tersangka kakak beradik ini setelah mendapatkan informasi jika keduanya sering sekali melakukan transaksi di kawasan Desa Sungai Rebo.

Setelah diselidiki, sambung Syahril, petugas berhasil menangkap tersangka Andre terlebih dahulu di kediamannya. Beberapa menit kemudian setelah dikembangkan polisi berhasil menangkap tersangka Novi.

“Barang bukti milik tersangka Novi selain shabu 12 paket kecil, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan satu alat hisap. Akibat ulahnya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika,” pungkas Syahril. (Orio/BP)



Leave a Reply